Advertorial

Implementasi Perpol 2 Tahun 2023, BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi dengan Polres Tarakan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengunjungi Polres Tarakan dalam rangka membahas kerja sama

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengunjungi Polres Tarakan dalam rangka membahas kerja sama terkait persyaratan kepemilikan BPJS Kesehatan bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNKALTARA.COM – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengunjungi Polres Tarakan dalam rangka membahas kerja sama terkait persyaratan kepemilikan BPJS Kesehatan bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan cakupan kepesertaan Masyarakat.

"Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimaliasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui regulasi tersebut, diinstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga negara, termasuk salah satu di dalamnya yaitu Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Implementasi Perpol Nomor 6 Tahun 2023 di wilayah Kota Tarakan sampai saat ini sudah berjalan baik, khususnya di Polres Tarakan yang menjadi salah satu wilayah uji coba," kata Yusef pada Selasa (29/10).

Pada Perpol No. 2 Tahun 2023 ini, kepesertaan aktif JKN menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SIM.

BPJS Kesehatan melangsungkan koordinasi bersama Kepolisian Daerah untuk memastikan seluruh pengguna kendaraan lalu lintas memiliki kepesertaan JKN aktif agar dapat terlindungi dan terjamin oleh Program JKN.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu dari 30 instansi yang telah melakukan kewenangan terhadap regulasi tersebut sehingga pada tahun 2024 ini akan dilakukan uji coba pemberlakuan salah satu persyaratan permohonan penerbitan SIM dengan adanya syarat kepesertaan JKN aktif.

Pelaksanaan uji coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM akan dilangsungkan pada bulan November 2024.

Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat ketika berkendara.

Dalam hal ini, penjamin utama ketika kecelakaan saat berkendara adalah Jasa Raharja dengan adanya plafon biaya tertentu.

Tentunya, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua dengan adanya regulasi tersebut mencoba menghilangkan kekhawatiran masyarakat ketika ada biaya berlebih pada pelayanan kesehatan selanjutnya.

“Pada saat pelaksaan uji coba tersebut tentunya BPJS Kesehatan tidak menyerahkan begitu saja terhadap Kepolisian Daerah, kami akan melakukan pendampingan terlebih dahulu untuk pengecekan status kepesertaan JKN para pemohon SIM di Polres Tarakan.

Apabila ada peserta yang sudah terdaftar namun memiliki tunggakan iuran, maka dapat melampirkan bukti pendaftaran mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang merupakan salah satu program yang disediakan oleh BPJS Kesehatan kepada peserta JKN untuk dapat mencicil tunggakan iuran yang peserta miliki dan tentu akan tetap diterbitkan untuk permohonan SIM yang diajukan,” ucap Yusef selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan.

Baca juga: Pastikan Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Lakukan Kunjungan ke RSUD Malinau

Menurut Yusef, dalam uji coba Perpol tersebut masyarakat tidak perlu khawatir bahwa hal ini menjadi penghambat kepengurusan SIM.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved