Advertorial
Implementasi Perpol 2 Tahun 2023, BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi dengan Polres Tarakan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengunjungi Polres Tarakan dalam rangka membahas kerja sama
Kemudahan tetap diberikan ketika status kepesertaan JKN nonaktif dengan mengajukan pengaktifan kembali melalui kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) dari BPJS Kesehatan yang bisa diakses melalui nomor 08118165165.
Dengan status nonaktif kemudian melakukan pengaktifan kepesertaan JKN tersebut, maka pemohon SIM dapat melampirkan bukti nomor virtual account kepesertaan JKN untuk dapat meneruskan proses permohonan SIM.
“Dalam hal ini apabila terdapat Warga Negara Asing (WNA) yang datang untuk melakukan permohonan SIM tidak akan dipersulit, syarat yang perlu dilampirkan untuk menggantikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP) mengingat WNA tidak memiliki NIK dan tentunya pengecekan status kepesertaan tersebut akan didukung oleh petugas dari BPJS Kesehatan yang akan mendampingi pada pelaksanaan uji coba berlangsung,” tambah Yusef.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., menyambut dengan baik kedatangan BPJS Kesehatan.
Dalam diskusi, kedua belah pihak membahas implementasi terkait pelaksanaan Perpol No. 2 Tahun 2023 mengenai penerbitan SIM.
Berdasarkan regulasi tersebut, tertuang bahwa salah satu persyaratan untuk penerbitan SIM adalah memiliki status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan.
Menurut Saptia, pihaknya mendukung penuh rencana ini dan siap untuk mengintegrasikan persyaratan kepemilikan BPJS Kesehatan dalam proses penerbitan SIM.
Ia pun mengatakan, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan POLRI ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan jumlah peserta BPJS Kesehatan di wilayah Kota Tarakan, sekaligus memastikan setiap pemohon SIM memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi komitmen dari Kepolisian Daerah khususnya Polres Tarakan yang harapannya akan berlanjut di Polda Kaltara, Polres Bulungan, Polres Nunukan, Polres Malinau dan Polres Tana Tidung yang dapat bersinergi dalam melaksanakan Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Hal ini menjadi langkah nyata dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN sekaligus upaya dalam melindungi para pengendara di jalan raya.
(Adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.