Berita Nunukan Terkini
Lanjutan Perkara Korupsi BLUD RSUD Nunukan, Jaksa: Besok Pembacaan Dakwaan di PN Tipidkor Samarinda
Sidang pembacaan dakwaan dugaan korupsi BLUD yang menjerat eks pimpinan RSUD Nunukan dijadwalkan esok Senin (4/11/2024), di PN Tipidkor Samarinda.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap perkara dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menjerat eks Direktur dan eks Bendahara RSUD Nunukan dijadwalkan esok Senin (4/11/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan, sebelumnya berkas perkara dua tersangka DL dan NR sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami sudah melaksanakan pemeriksaan tahap dua terhadap perkara dugaan korupsi anggaran BLUD RSUD Nunukan. Dari hasil pemeriksaan itu berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga kami limpahkan ke PN Tipidkor Samarinda," kata Ricky Rangkuti kepada TribunKaltara.com, Minggu (03/11/2024), pukul 13.00 Wita.
Ricky menuturkan, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua tersangka DL dan NR, akan berlangsung esok di PN Tipidkor Samarinda.
Baca juga: Profil Tom Lembong, Eks Menteri Perdagangan Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi Kasus Impor Gula
"Sidang pembacaan dakwaan di PN Tipidkor Samarinda dijadwalkan esok pagi," ucapnya.
Adapun modus operandi yang digunakan tersangka DL dan NR adalah melakukan sejumlah perbuatan, baik dalam jabatannya maupun yang melampaui kewenangannya dan tidak sesuai serta melanggar peraturan perundang-undangan untuk menggunakan anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021.

Anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021 diduga digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi dan menguntungkan diri sendiri serta orang lain.
Sehingga menyebabkan kewajiban pembayaran atas pengadaan barang atau jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang.
Kedua tersangka juga diduga berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 item transaksi dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia yang seluruhnya di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis
Badan Layanan Umum Daerah
Pengadilan Negeri
RSUD Nunukan
Kejaksaan Negeri
Ricky Rangkuti
PN Tipidkor
Samarinda
Nunukan
Berkas PPPK Paruh Waktu Nunukan Kaltara Diverifikasi, Usulan Nomor Induk Pegawai Segera Diajukan |
![]() |
---|
Meski Sempat Terancam Gagal, 300 Hektar Sawah di Krayan Selatan Nunukan Dipastikan Panen Tahun Ini |
![]() |
---|
Nunukan Pastikan Stok Pangan Aman, Meskipun Pasokan dari Sulawesi Selatan Terancam Gagal Panen |
![]() |
---|
Bursa Ketua KONI Nunukan Kaltara 2025-2029 Resmi Dibuka, Pendaftaran Hingga 25 September |
![]() |
---|
Rencana Realisasi SOA Barang Via Udara dan Sungai di Nunukan Dilaksanakan Awal Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.