Berita Nunukan Terkini

Lanjutan Perkara Korupsi BLUD RSUD Nunukan, Jaksa: Besok Pembacaan Dakwaan di PN Tipidkor Samarinda

Sidang pembacaan dakwaan dugaan korupsi BLUD yang menjerat eks pimpinan RSUD Nunukan dijadwalkan esok Senin (4/11/2024), di PN Tipidkor Samarinda.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara membawa tersangka DL yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Nunukan, menuju Lapas Nunukan, Rabu (18/09/2024), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap perkara dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menjerat eks Direktur dan eks Bendahara RSUD Nunukan dijadwalkan esok Senin (4/11/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan, sebelumnya berkas perkara dua tersangka DL dan NR sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Kami sudah melaksanakan pemeriksaan tahap dua terhadap perkara dugaan korupsi anggaran BLUD RSUD Nunukan. Dari hasil pemeriksaan itu berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga kami limpahkan ke PN Tipidkor Samarinda," kata Ricky Rangkuti kepada TribunKaltara.com, Minggu (03/11/2024), pukul 13.00 Wita.

Ricky menuturkan, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua tersangka DL dan NR, akan berlangsung esok di PN Tipidkor Samarinda. 

Baca juga: Profil Tom Lembong, Eks Menteri Perdagangan Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi Kasus Impor Gula

"Sidang pembacaan dakwaan di PN Tipidkor Samarinda dijadwalkan esok pagi," ucapnya.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka DL dan NR adalah melakukan sejumlah perbuatan, baik dalam jabatannya maupun yang melampaui kewenangannya dan tidak sesuai serta melanggar peraturan perundang-undangan untuk menggunakan anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti menyampaikan kronologis kasus Tipidkor BLUD RSUD Nunukan, belum lama ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti menyampaikan kronologis kasus Tipidkor BLUD RSUD Nunukan, belum lama ini. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)

Anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021 diduga digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi dan menguntungkan diri sendiri serta orang lain. 

Sehingga menyebabkan kewajiban pembayaran atas pengadaan barang atau jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang.

Kedua tersangka juga diduga berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 item transaksi dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia yang seluruhnya di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved