Polda Kaltara Amankan 150 Kg Sabu
Konten Kreator Tarakan Inisial DK Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba 75 Kg, Perannya Jadi Perantara
DK konten kreator di Tarakan Kalimantan Utara diamankan Polda Kaltara terlibat sebagai perantara sabu sebanyak 75 Kilogram. bersama dua rekannya.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Satu dari tiga tersangka yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara atas pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu 75 Kilogram di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (23/11/2024) lalu, diketahui merupakan salah satu konten kreator dari Tarakan.
Hal ini dibenarkan Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Ronny Try Prasetyo.
Dikemukakan, konten kreator berinisial DK atau DC ini, berperan perantara dalam jaringan peredaran narkotika ini.
"Dia sebagai perantara. Setelah disimpan di ruko miliknya, barang kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang disiapkan DK.
Setelah itu dibawa oleh tersangka WD, sebagai kurir," ungkap Ronny yang diwawancara wartawan usai rilis pengungkapan narkoba, Rabu (06/11/2024).
Dibeberkan Kombes Pol Ronny Try Prasetyo. penangkapan DK bermula dari ditangkapnya WD di Pelabuhan Kayan VI Tanjung Selor.
Baca juga: Dua Mobil Angkut 75 Kg Sabu Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kaltara, Sempat Jalan Menuju Berau
Dari penggeledahan terhadap mobil Avanza Veloz yang dikemudikan WD, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltara menemukan barang bukti sabu seberat 36.887,94 gram atau 36,8 kg yang dikemas dalam 35 bungkus plastik besar merk teh China Guanyinwang.
WD diamankan pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 10.30 Wita. Saat itu, tim memberhentikan mobil toyota Avanza Veloz bewarna silver dengan nomor polisi KU 1292 NC.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 35 bungkus plastik kemasan teh China yang disimpan di door trim baris ke tiga sebelah kiri 9 bungkus.
Kemudian di door trim baris ke tiga sebelas kanan 13 bungkus, pintu bagasi 1 bungkus, pintu tengah kiri 8 bungkus dan pintu tengah kanan 4 bungkus.
Selain mengungkap peran DK, dari hasil introgasi tersangka WD juga mengaku, ada 1 mobil lagi yang membawa narkotika jenis sabu sudah jalan menuju arah Berau, Kaltim.
Hingga akhirnya berhasil mengamankan AR yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia.

Ar ditangkap di Kilometer 57 jalan poros Bulungan-Berau. Dari AR, didapatkan barang bukti narkotika jenis shabu 40.988,59 gram atau 40,9 kg.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari dua pengungkapan, yang merupakan satu jaringan tersebut, sebanyak kurang lebih 75 kg.
Kombes Pol Ronny Try Prasetyo menambahkan ketiga orang yang diamankan dari beberapa lokasi berbeda ini, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih terus mengembangkan, memburu pemasuk dan pemesan atau bandar barang haram mematikan ini.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.