Polda Kaltara Amankan 150 Kg Sabu

Dua Mobil Angkut 75 Kg Sabu Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kaltara, Sempat Jalan Menuju Berau

Dari tiga pengungkapan di tiga lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 82,9 kilogram (kg).

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Para tersangka penyalahgunaan narkotika saat akan dibawa kembali ke ruang tahanan usai rilis di Mapolda Kaltara, Rabu (06/11/2024). (Tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Bersamaan dengan rilis pengungkapan narkotika di Kalimantan Utara ( Kaltara) selama tiga bulan terakhir, dalam konferensi pers Rabu (06/11/2024), Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto juga membeberkan 3 kasus pengungkapan narkoba dengan jumlah barang bukti yang lumayan besar. 

Dari tiga pengungkapan di tiga lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 82,9 kilogram (kg).

Perkara pengungkapan kasus narkotika pertama dilakukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Dengan barang bukti sabu 5 kg.

Baca juga: BREAKING NEWS – Polda Kaltara Ungkap Kasus Peredaran 150 Kg Sabu, Selama Agustus-Oktober 2024

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto membeberkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 150 Kh di wilayah Kalimantan Utara periode Agustus-Oktober 2024.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto membeberkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 150 Kh di wilayah Kalimantan Utara periode Agustus-Oktober 2024. (Tribun Kaltara)

Yaitu pada Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 15 00 Wita. 

Tiga orang tersangka diamankan, yakni Ma, Is dan J. 

Satu di antaranya seorang wanita. 

Dikatakan, pengungkapan yang dilakukan oleh tim gabungan ini, bermula dari informasi tentang adanya dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia. 

Informasi tersebut, ungkap kapolda, segera ditindaklanjuti oleh tim dengan berupaya mencari keberadaan orang dan barang dimaksud.

Hingga akhirnya ditemukan sekira pukul 14.57 Wita, saat berada di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. 

Orang dimaksud seorang perempuan berinisial MA.

Saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin x-ray dan secara manual, ditemukan 5 bungkus besar plastik berlakban coklat yang berisi barang diduga sabu terbungkus kemasan gambar ikan bertuliskan “zmy”.

Barang haram tersebut dikemas atau dimasukan ke dalam dua buah termos air warna merah dan hijau merk “super swat”. 

Selanjutnya barang diduga sabu tersebut dilakukan test dengan menggunakan narco test / test kit merk “identa” dengan hasil awal mengandung zat methamphetamine.

Saat ditimbang, keseluruhan dengan berat bruto 5.077,42 gram. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved