Polda Kaltara Amankan 150 Kg Sabu

Dua Mobil Angkut 75 Kg Sabu Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kaltara, Sempat Jalan Menuju Berau

Dari tiga pengungkapan di tiga lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 82,9 kilogram (kg).

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Para tersangka penyalahgunaan narkotika saat akan dibawa kembali ke ruang tahanan usai rilis di Mapolda Kaltara, Rabu (06/11/2024). (Tribunkaltara.com) 

Kemudian tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pengejaran.

Dan akhirnya berhasil mengamankan AR yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia. 

Ar ditangkap di Kilometer 57 jalan poros Bulungan-Berau.

Baca juga: Terciduk Saat akan Transaksi Narkoba, Polres Malinau Kaltara Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 

Dari AR, didapatkan barang bukti narkotika jenis shabu 40.988,59 gram atau 40,9 kg.

Kapolda menambahkan keenam orang yang diamankan dari beberapa lokasi berbeda ini, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved