Polda Kaltara Amankan 150 Kg Sabu

Dua Mobil Angkut 75 Kg Sabu Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kaltara, Sempat Jalan Menuju Berau

Dari tiga pengungkapan di tiga lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 82,9 kilogram (kg).

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Para tersangka penyalahgunaan narkotika saat akan dibawa kembali ke ruang tahanan usai rilis di Mapolda Kaltara, Rabu (06/11/2024). (Tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Bersamaan dengan rilis pengungkapan narkotika di Kalimantan Utara ( Kaltara) selama tiga bulan terakhir, dalam konferensi pers Rabu (06/11/2024), Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto juga membeberkan 3 kasus pengungkapan narkoba dengan jumlah barang bukti yang lumayan besar. 

Dari tiga pengungkapan di tiga lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 82,9 kilogram (kg).

Perkara pengungkapan kasus narkotika pertama dilakukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Dengan barang bukti sabu 5 kg.

Baca juga: BREAKING NEWS – Polda Kaltara Ungkap Kasus Peredaran 150 Kg Sabu, Selama Agustus-Oktober 2024

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto membeberkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 150 Kh di wilayah Kalimantan Utara periode Agustus-Oktober 2024.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto membeberkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 150 Kh di wilayah Kalimantan Utara periode Agustus-Oktober 2024. (Tribun Kaltara)

Yaitu pada Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 15 00 Wita. 

Tiga orang tersangka diamankan, yakni Ma, Is dan J. 

Satu di antaranya seorang wanita. 

Dikatakan, pengungkapan yang dilakukan oleh tim gabungan ini, bermula dari informasi tentang adanya dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia. 

Informasi tersebut, ungkap kapolda, segera ditindaklanjuti oleh tim dengan berupaya mencari keberadaan orang dan barang dimaksud.

Hingga akhirnya ditemukan sekira pukul 14.57 Wita, saat berada di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. 

Orang dimaksud seorang perempuan berinisial MA.

Saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin x-ray dan secara manual, ditemukan 5 bungkus besar plastik berlakban coklat yang berisi barang diduga sabu terbungkus kemasan gambar ikan bertuliskan “zmy”.

Barang haram tersebut dikemas atau dimasukan ke dalam dua buah termos air warna merah dan hijau merk “super swat”. 

Selanjutnya barang diduga sabu tersebut dilakukan test dengan menggunakan narco test / test kit merk “identa” dengan hasil awal mengandung zat methamphetamine.

Saat ditimbang, keseluruhan dengan berat bruto 5.077,42 gram. 

Selanjutnya terhadap MA dilakukan interogasi aktif guna pengembangan perkara lebih lanjut.

Dari pengembangan, selanjutnya tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Sat Narkoba Polres Nunukan berhasil menangkap dua orang laki – laki inisial IS  di Kota Pare-Pare dan J di Enrekang.

Keduanya berperan sebagai penerima atas perintah sdr B yang hingga kini masih dalam pencarian atau masuk DPO.

Pengungkapan lain, dilakukan oleh tim Opsnas Ditresnarkoba Polda Kaltara di Tanjung Selor.

Tepatnya di Pelabuhan Kayan VI Jl Sabanar Lama pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 10.30 Wita 

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Wp dan DK.

Dengan barang bukti sabu seberat 36.887,94 gram atau 36,8 kg yang dikemas dalam 35 bungkus plastik besar merk teh China Guanyinwang. 

Selain itu, juga ikut diamankan 1 unit mobil merk Avanza Veloz berwarna silver metalik KU 1292 NC dan barang bukti lainnya.

Dibeberkan kapolda, awal mula penangkapan pada Rabu (23/11/2024) sekira pukul 09.30 Wita, tim opsnal Sitresnarkoba Polda Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya tim melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tim berhasil mendapatkan ciri-ciri mobil dan orang yang akan membawa narkotika  jenis sabu dari Nunukan.

Sekira pukul 10.30 Wita, tim memberhentikan mobil toyota Avanza Veloz bewarna silver dengan nomor polisi KU 1292 NC. 

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 35 bungkus plastik kemasan teh China yang disimpan di door trim baris ke tiga sebelah kiri 9 bungkus.

Kemudian di door trim baris ke tiga sebelas kanan 13 bungkus, pintu bagasi 1 bungkus, pintu tengah kiri 8 bungkus dan pintu tengah kanan 4 bungkus.

Dari hasil introgasi tersangka mengaku, ada 1 mobil lagi yang membawa narkotika jenis sabu sudah jalan menuju arah Berau, Kaltim. 

Kemudian tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pengejaran.

Dan akhirnya berhasil mengamankan AR yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia. 

Ar ditangkap di Kilometer 57 jalan poros Bulungan-Berau.

Baca juga: Terciduk Saat akan Transaksi Narkoba, Polres Malinau Kaltara Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 

Dari AR, didapatkan barang bukti narkotika jenis shabu 40.988,59 gram atau 40,9 kg.

Kapolda menambahkan keenam orang yang diamankan dari beberapa lokasi berbeda ini, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved