Berita Tana Tidung Terkini

Kemenag Tana Tidung Tidak Perkenankan Pernikahan Dini, Kecuali Ada Rekomendasi Pengadilan Agama

Kemenag Tana Tidung menegaskan tidak melayani pernikahan dini, kecuali ada rekomendasi Pengadilan Agama.

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Rismayanti
Kepala Kantor Kemenag Tana Tidung Saimin. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

Di Kabupaten Tana Tidung, ada beberapa kasus pernikahan dini yang dikabulkan Pengadilan Agama meskipun tidak banyak.

"Kalau nikah yang sudah dapat rekomendasi dari ada aja tapi tidak banyak PA ini tidak juga sembarangan mengeluarkan rekomendasi sekarang karena maraknya nikah di bawah umur kemaren itu dituntut juga oleh komunitas yang menaikan minimal umur menikah itu," ucapnya.

Biasanya pernikahan dini yang dikabulkan Pengadilan Agama karena calon pengantin dalam kondisi hamil, namun ada beberapa juga kondisi serupa yang tidak dikabulkan karena melihat pertimbangan psikolog.

Sehingga apabila Pengadilan Agama tidak mengeluarkan rekomendasi, biasanya keluarga calon pengantin akan memilih untuk menikahkan anaknya secara siri.

"Rata-rata yang di kabulkan Pengadilan Agama itu yang hamil di luar nikah tapi itu juga tidak semua karena yang nikah di bawah umur juga kan ada pertimbangan psikolog tapi ada juga karena Pengadilan Agama jauh di Tanjung Selor dan urusnya ribet akhirnya nikahnya di bawah tangan atau nikah siri," tutupnya.

(*)

Penulis : Rismayanti

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved