Advertorial
Peraturan Tata Beracara DPRD Kaltara Telah Dibuat, Tinggal Tunggu Penetapan
Anggota DPRD Kaltara H Rakhmat Sewa mengatakan Peraturan Tata Beracara saat ini tinggal menunggu penetapan, pembahasan sudah selesai mengatur etika.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menuntaskan pembahasan pembentukan Peraturan Tata Beracara. Saat ini, tinggal menunggu ditetapkan.
Wakil Ketua Panja Tata Beracara DPRD Kaltara H Rakhmat Sewa mengatakan, berkaitan dengan peraturan tata beracara, Panja telah beberapa kali dilakukan pembahasan dan kunjungan untuk mencari referensi.
"Alhamdulillah pembahasan sudah selesai, sekarang tinggal penetapan. Nanti melalui paripurna," katanya, belum lama ini.
Ia mengungkapkan, dalam penyusunan Peraturan Tata Beracara, salah satunya mengatur etika tata beracara anggota DPRD Kaltara.
"Itu semuanya dituangkan dalam Peraturan Tata Beracara. Makanya segala aktifitas dan kegiatan anggota DPRD diatur tidak boleh sembarangan," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Termasuk juga di dalamnya juga mengatur sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar peraturan, di antaranya Tata Beracara, Kode Etik serta Tata Tertib.
"Jadi pelanggaran Tata Tertib dan/atau Kode Etik maupun Tata Beracara, itu merupakan perbuatan yang melanggar norma atau aturan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota sebagaimana diatur dalam Tata Tertib dan/atau Kode Etik," jelasnya.
Rakhmat Sewa berharap, setelah peraturan tentang Tata Beracara ini terbentuk, bisa ditaati semua anggota DPRD Kaltara.
"Termasuk di dalam peraturan beracara ini, di antaranya mengenai hal-hal sikap yang ada di DPRD, seperti perlengkapan baju, kehadiran dan sebagainya. Harapannya itu ditaati, karena ini juga untuk menjaga marwah lembaga DPRD," ujar Rakhmat Sewa.
(adv)
Penulis: Edy Nugroho
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.