Minggu, 10 Mei 2026

Berita Kaltara Terkini

Pakar Kebijakan Publik Unhas: Tak Ada Regulasinya, Dana RT Sulit Direalisasikan Pemerintah Provinsi

Pakar Kebijakan Publik Unhas Makassar, Dr Amril Hans SAP MPA memberikan penjelasan terkait legalitas atau regulasi program bantuan dana RT.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
IST
Pakar Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr Amril Hans SAP MPA 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pakar Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr Amril Hans SAP MPA memberikan penjelasan terkait legalitsi atau regulasi program bantuan untuk Rukun Tetangga ( dana RT ).

Menurut Amril Hans, pembuatan kebijakan atau program semestinya harus mempertimbangkan regulasi aturan, maupun kewenangannya.

Tidak serta merta hanya karena memberikan janji-janji atau harapan kepada masayarakat.

"Hal pertama yang harus kita ketahui bersama adalah regulasinya. Sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, jelas diatur terkait kewenangan-kewenangan pemeritah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota," terang Amril Hans, Senin (11/11/2024).

Dia mengatakan, program ini sebenarnya bagus. Hanya saja, harus melihat bisa atau tidaknya program tersebut direalisasikan, karena ada aturan yang harus menjadi pertimbangkan.

"Jangan sampai program ini hanya menjadi alat untuk menarik simpati masyarakat, namun pada akhirnya tidak dapat direalisasikan.

Hal ini justru bisa menimbulkan persepsi yang kurang baik di tengah masyarakat," ungkap Amril.

Baca juga: Penutup Debat Publik Pilgub Kaltara, Paslon Ziap: Kita Bukan Omon-omon, tapi Sudah Terbukti

Dikemukakan, azas otonomi daerah, sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 diterangkan, bahwa ada penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan tiga asas.

Yakni, asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

"Dari ketiga azas ini, tidak ada kita temukan regulasi yang mengatur pemerintah provinsi bisa memberikan langsung menganggarkan dana untuk RT, termasuk dalam segi kewenangannya," kata Amril.

Berdasar Undang-undang atau UU Desa, Ketua RT adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa.

Ketua RT bertanggung jawab atas satu RT atau lebih yang merupakan bagian dari RW.

Ketua RT juga merupakan mitra kerja ketua RW dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.

"Tidak ada regulasi yang mengatur ketua RT punya kewenangan mengelola anggaran pemerintah. Dari sini saja sudah jelas, program itu sulit direalisasikan," ungkapnya lagi.

Dibeberkan, Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RT adalah membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved