Penyelundup Sabu di Tarakan Ditangkap

Empat Kurir Sabu 4 Kg Tertangkap di Bandara Divonis Berbeda, Ada  13 Tahun dan 11 Tahun Penjara

Empat kurir sabu 4 Kg satu keluarga ini akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berbeda Cahyono dan Nur Hasanah 13 tahun. Ada 11 tahun.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal saat diwawancarai pasca sidang putusan kasus tangkapan narkotika 4 kg di Bandara Juwata yang ditemukan Sabtu (11/5/2024). 

Seperti diketahui, (Badan Narkotika Nasional Provinsi) BNNP Kaltara berhasil mengagalkan peredaran sabu seberat 4.044 Gram atau sekitar 4 Kg  di Bandara Juwata Tarakan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.

Setelah diperiksa, keempat pelaku yang merupakan penumpang pesawat, merupakan satu keluarga yang berasal dari Jakarta yang diperintahkan seseorang yang saat ini tengah menjadi DPO untuk mengambil sabu di daerah Selumit, Tarakan, Kalimantan Utara. Lalu sabu tersebut disimpan di dalam suatu tempat sampah.

Saat itu, Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Hisar Siallagan (pejabat sebelumnya). 

Hasil interogasi sementara, keempatnya,  dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta per orang. Itu jika berhasil meloloskan sabu tersebut. Namun baru sampai di pintuX-Ray Security Cek Poin di lantai dua bandara,  mereka lebih dulu tertangkap oleh pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved