Penyelundup Sabu di Tarakan Ditangkap
Empat Kurir Sabu 4 Kg Tertangkap di Bandara Divonis Berbeda, Ada 13 Tahun dan 11 Tahun Penjara
Empat kurir sabu 4 Kg satu keluarga ini akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berbeda Cahyono dan Nur Hasanah 13 tahun. Ada 11 tahun.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Seperti diketahui, (Badan Narkotika Nasional Provinsi) BNNP Kaltara berhasil mengagalkan peredaran sabu seberat 4.044 Gram atau sekitar 4 Kg di Bandara Juwata Tarakan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
Setelah diperiksa, keempat pelaku yang merupakan penumpang pesawat, merupakan satu keluarga yang berasal dari Jakarta yang diperintahkan seseorang yang saat ini tengah menjadi DPO untuk mengambil sabu di daerah Selumit, Tarakan, Kalimantan Utara. Lalu sabu tersebut disimpan di dalam suatu tempat sampah.
Saat itu, Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Hisar Siallagan (pejabat sebelumnya).
Hasil interogasi sementara, keempatnya, dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta per orang. Itu jika berhasil meloloskan sabu tersebut. Namun baru sampai di pintuX-Ray Security Cek Poin di lantai dua bandara, mereka lebih dulu tertangkap oleh pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
terdakwa
kurir sabu
Bandara Juwata Tarakan
Kalimantan Utara
keluarga
vonis
hukuman
Majelis Hakim
Komang Noprizal
JPU
penjara
BNNP Kaltara
TribunKaltara.com
Empat Pelaku Penyelundup Sabu di Tarakan Ditahan BNNP Kaltara, Ternyata Satu Keluarga dari Jakarta |
![]() |
---|
Berawal dari Curiga ke Satu Pelaku, Polisi Tangkap 4 Penyelundup Sabu di Tarakan, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Modus Tersangka Ikat 4 Kg Sabu di Paha, Polisi Tangkap Dua Pasang Pelaku, BNNP Kaltara Turun Tangan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 4.047 Gram Sabu Digagalkan Terbang dari Tarakan Menuju Makassar, 4 Penumpang Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.