Berita Nasional Terkini
Gibran Buka Posko 'Lapor Mas Wapres', Hari Pertama Sudah Terima 55 Pengaduan: Laporkan Kasus Tanah
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuka Posko ‘ Lapor Mas Wapres ‘, hari pertama, Senin (11/11/2024) sudah terima 55 pengaduan.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuka Posko ‘ Lapor Mas Wapres ‘, hari pertama, Senin (11/11/2024) sudah terima 55 pengaduan.
Sekretariat Wakil Presiden RI menerima setidaknya 55 lebih masyarakat yang membuat aduan langsung ke Istana Wapres RI di hari pertama program Lapor Mas Wapres yang diinisiasi langsung oleh Wapres Gibran.
Menurut Deputi Administrasi Setwapres RI Sapto Harjono, jumlah masyarakat yang mengadu itu diterima hingga pukul 14.00 WIB siang tadi.
"Terakhir kami lihat sudah 47 orang (yang melapor). Masih ada sekitar 7-8 orang yang antre di meja layanan. Mungkin (total) 55 orang," kata Sapto kepada awak media di Kantor Setwapres RI, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Jumlah masyarakat yang melaporkan permasalahannya ke Wapres Gibran ini melebihi dari kapasitas yang ditargetkan oleh Setwapres.
Baca juga: Polda Kaltara Rapat Akselerasi Mendukung Program 100 Hari Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Adapun, Setwapres RI menargetkan per hari ada 50 orang warga yang dilayani laporannya mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan menyediakan 10 meja petugas untuk melayani pengaduan.
"Kami sudah simulasi kemarin bersama tim Setwapres bahwa kami sudah ukur perorang tuh di meja layanan berapa menit prosesnya dari mulai dari depan tadi dan keliatannya waktu idealnya itu mencakup 50 orang lebih pengadu," kata dia.

"Namun demikian kami tetap membuka kesempatan kiranya jam layanan masih ada waktu pukul 13.00 ada toleransi," sambung Sapto.
Sapto Harjono membeberkan terkait mekanisme dari program Lapor Mas Wapres yang diinisiasi oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Sejatinya pelaporan dari masyarakat yang masuk berdasarkan arahan dari Gibran akan ditindaklanjuti secara cepat oleh pemerintah.
Namun menurut Sapto, perlu ada tenggat waktu dari proses pengolahan aduan itu.
"Dan untuk standar pelayanan kami ada waktu 14 hari kerja untuk proses analisis (laporannya) tadi," kata Sapto.
Nantinya pelaporan dari masyarakat itu akan dialihkan atau dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan pengaduan.
Baca juga: Disorot Kamera, Kaesang Pangarep hingga Kahiyang Ayu Disoraki Saat Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Dirinya mencontohkan, jika ada masyarakat yang bermasalah soal pertanahan maka nantinya Setwapres RI akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan sebagainya.
Dengan begitu, program Lapor Mas Wapres' ini dapat dikatakan hanya sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengadukan nasibnya ke pemerintahan pusat.
"Dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian lembaga dan pemerintah daerah," kata dia.
Terkait alur pengaduannya sendiri kata Sapto, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Setwapres RI dengan membawa berkas atau dokumen, menggunakan pakaian rapih dan sopan serta membuat laporan ke pihak Setwapres.
Adapun jam buka pelaporan di Kantor Setwapres RI dimulai pada pukul 08.00 WIB-14.00 WIB di setiap hari Senin-Jumat.
Sementara untuk masyarakat yang tidak bisa hadir ke lokasi, Setwapres RI memberikan layanan pengaduan digital melalui WhatsApp di nomor 081117042207.
Setelah melayangkan pengaduan, nantinya masyarakat bisa memantau langsung proses pengaduan tersebut melalui website resmi setwapres.lapor.go.id atau melalui nomor WA yang sama saat pengaduan.
"Nah sebenarnya nanti masyarakat bisa mengecek ya progres penanganan pelaporan lewat WA juga bisa, website juga bisa mereka setelah mengadu mendapatkan nomor registrasi laporan. Nah melalui nomor tadi mereka bisa mengecek sejauh mana penanganannya," ujar dia.
Baca juga: Profil Gibran Rakabuming Raka, Wapres Pendamping Prabowo yang Dilantik Hari Ini, Putra Sulung Jokowi
Kasus Tanah
Salah satu warga yang melapor ke posko Lapor Mas Wapres mengaku sedang memiliki persoalan terkait dengan tanah. Warga Duren Sawit, Jakarta Timur bernama Yasmin tersebut mengatakan sudah hampir 5 tahun perkaranya jalan di tempat dan belum ada progres sama sekali.
"Makanya saya ke sini, barangkali ada jalan," ujarnya.
Yasmin membeberkan alasannya kenapa harus melapor persoalan tersebut ke Wapres Gibran dibandingkan kantor pemerintah daerah setempat seperti Kantor Kelurahan.
Dirinya mengaku, dengan pelaporan yang dilakukan ke Wapres Gibran, maka persoalannya diyakini bisa segera tuntas.
"Harapannya masalah yang saya laporkan segera ditindaklanjuti dengan baik sesuai dengan apa yang dijanjikan dan inshaallah saya yakin banget akan ditindaklanjuti dengan baik," kata Yasmin.
Pasalnya menurut dia, pelaporan tersebut diinisiasi dan ditindaklanjuti langsung oleh Pemerintah Pusat.
Dia mengaku, merasa lebih percaya persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh Wapres ketimbang pejabat daerah.
"Karena tidak ada yang seperti di sini ya, ini langsung di level pusat mau hands on dengan masyarakat, itu hanya di sini saya kira," kata dia.
"Nggak ada kan instansi lain yang seperti ini. di kelurahan pun, kecamatan, wali kota atau gubernur saya rasa tidak ada yang seperti ini ya," tandas Yasmin.
Baca juga: Buka Pos Pengaduan, DPMPTSP Tana Tidung Nihil Laporan Pelayanan Buruk dari Masyarakat
Lain Yasmin lain pula Fathoni. Pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini mengaku datang ke posko Lapor Mas Wapres, karena kerap bolak-balik ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk berobat padahal dirinya bertempat tinggal di Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Jakarta Utara.
"Selama ini saya cuma ojek online, saya ada penyakit auto imun jadi saya sering kontrol ke RSCM biaya saya cukup lumayan bolak balik dari Rusun Nagrak ke RSCM itu 27 km biayanya belum saya parkir di RSCM motor kalo saya sakit saya ngga bisa harus naik ojek online lagi ke Stasiun Tanjung Priok naik lagi kereta ke Stasiun Cikini bolak balik," kata Fathoni.
Fathoni merasa keberatan dengan beban yang dijalaninya selama ini. Pasalnya, akses rumah dirinya ke RSCM terlampau jauh, sementara dia juga mengalami sakit.
Dengan pengaduan ke Wapres RI ini, harapan Fathoni bisa segera direlokasi ke Rusun yang lebih dekat dengan RSCM.
Keinginan ini juga turut dilayangkan untuk Menteri Perumahan dan Permukiman RI Maruarar Sirait.
"Akses saya di Rusun Nagrak itu banyak kontainer aksesnya jadi kebijakan pak Maruarar Sirait saya dapat dipindahkan buat bisa kontrol rutin suara saya cadel pelemahan otot," kata Fathoni.
"Terbukanya laporan ini jadi saya kan rutin kontrol ke RSCM, istri saya kerja di Menteng. Jadi saya berharap ada kebijakan lah dari pak Wapres melalui kepada pak Maruarar Sirait saya dapat dipindahkan relokasi," sambungnya.
Adapun Rusun yang diinginkan Fathoni untuk aksesnya semakin dekat ke RSCM yakni ke Rusun Pasar Rumput.
"Relokasi dari rusun Nagrak ke Rusun Pasar Rumput atau pun kalo saya ga diterima di situ saya bisa minta dipindahkan minta tolong ke rusun PIK Pulogadung," ujarnya.
Wakil Presiden RI (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan agar aduan masyarakat yang masuk dalam program Lapor Mas Wapres untuk segera ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga terkait.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI Sapto Harjono dalam pembukaan program Laporan Mas Wapres.
"Beliau (Wapres Gibran) menginginkan respons yang secepat-cepatnya dan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait apabila memang membutuhkan koordinasi seperti itu. Karena beliau konsen dengan aduan ini," kata Sapto.
Baca juga: Prabowo dan Gibran Satu Mobil Temui Presiden Jokowi di Kediaman Solo: Diskusi Bersama Akhir Pekan
Mengeluh Centang Satu
Hari pertama diterapkan layanan pengaduan Wapres, beberapa warganet di media sosial X, dulunya Twitter, mengeluh lantaran hotline WhatsApp itu hanya centang satu ketika dihubungi.
Centang satu dalam aplikasi perpesanan instan WhatsApp mengartikan bahwa pesan tersebut belum atau tidak terkirim.
Dikutip dari KompasTV, nomor WhatsApp Lapor Mas Wapres masih centang satu saat dihubungi pada Senin (11/11/2024) pada pukul 12.02 WIB.
Hal serupa juga dialami oleh pengguna media sosial X, @Aya******* yang mengirim pesan ke nomor tersebut pada pukul 09.26 WIB.
"Bener lagi centang 1," akuinya sambil melampirkan bukti foto tangkapan layar pesan ke nomor WhatsApp Lapor Mas Wapres. "Lapor Mas Wapres pukul 13.42 WIB terpantau masih ceklis satu," tulis @Md************.
"Branding diri sendiri ini mah. Instead of lapor mas wapres, baiknya lapor ke “pemerintah” biar kesannya resmi gunakan aplikasi kayak jaki atau develop website khusus pengaduan ke pemerintah," tulis @a*******.
Kompas.com telah menghubungi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi untuk menanyakan hal tersebut pada Senin (11/11) siang.
Namun hingga artikel ini ditayangkan, pesan belum juga direspons.
Kompas.com sendiri juga mencoba untuk mengirimkan pesan ke nomor WhatsApp Lapor Mas Wapres pada Senin (11/11) pukul 16.21 WIB dan sempat centang satu.
Berselang 3 menit, pesan tersebut mendapat balasan pesan sebagai berikut: "Terimakasih telah menghubungi Lapor Mas Wapres.
Silakan sampaikan apa yang bisa kami bantu. Terimakasih atas laporan anda, kami akan segera merespon laporan anda," bunyinya.
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menyampaikan, pihaknya telah menerima 55 aduan di hari pertama layanan Lapor Mas wapres dibuka pada Senin.
"Terakhir tadi kami lihat sudah 47 orang (dan masih ada sekitar 5 orang di meja registrasi). Mungkin ada sekitar 55 orang, ya," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin. (Tribun Network/riz/wly)
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen PLN Agustus 2025, Promo Spesial HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Profil Panglima Kopasgat Marsdya TNI Deny Muis Dikukuhkan Prabowo, Paspampres Era SBY dan Jokowi |
![]() |
---|
Profil Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Adhi Makayasa Akmil 1995, tak Pernah jadi Pangdam |
![]() |
---|
Heboh 18 Agustus 2025 jadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional, ASN Bisa Libur, Karyawan Swasta Kerja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.