Berita Tana Tidung Terkini

Buka Pos Pengaduan, DPMPTSP Tana Tidung Nihil Laporan Pelayanan Buruk dari Masyarakat 

DPMPTPS Tana Tidung telah membuka pos penganduan bagi masyarakat jika mendapatkan pelayanan buruk dari petugas. Namun hingga saat ini tak ada laporan.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RiSMAYANTI
DPMPTSP Tana Tidung nihil pengaduan layanan buruk dari masyarakat di tahun 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Tana Tidung beri fasilitas pos pengaduan bagi masyarakat yang terima pelayanan buruk.

Diungkap Wa Ode Hasniah Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan Informasi dan Pelaporan DPMPTSP Tana Tidung hingga saat ini belum ada pengaduan terkait pelayanan di DPMPTSP Tana Tidung dari masyarakat.

"Untuk sampai saat ini kita belum ada laporan pengaduan pelayanan, jadi belum ada keluhan-keluhan terkait pelayanan yang ada di DPMPTSP sampai saat ini," ungkap Hasniah.

Ia menduga masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya pos pengaduan terkait pelayanan DPMPTSP Tana Tidung yang dapat dilakukan secara online.

Baca juga: Mudahkan Pelaku Usaha Urus Perizinan, DPMPTSP Tana Tidung Tunjuk Satu Duta Layanan di Setiap Desa

"Kami berpikir bahwa mungkin masyarakat tidak tahu kalau ada pelayanan pengaduan itu padahal kami sudah menyiapkan website, kami ada buat hotline juga," duganya.

Untuk itu DPMPTSP Tana Tidung melakukan sosialisasi di seluruh wilayah di Tana Tidung dalam  memberikan pemahaman adanya pos pengaduan pelayanan ini.

"Makanya kami mulai adakan sosialisasi tahun 2024 ini di lima kecamatan yang ada di Tana Tidung, mungkin masyarakat punya keluhan terkait pelayanan kami tapi tidak tahu mau adukan ke mana," ujarnya.

Ia mengatakan meskipun tidak pernah menerima aduan, DPMPTSP Tana Tidung tetap memfasilitasi masyarakat yang ingin melapor.

"Setiap triwulan itu kami data terkait pengaduan yang mungkin masuk tapi ternyata memang nihil, mungkin memang pelayanan kami sudah baik tapi kami pemerintah tetap memberikan fasilitas pengaduan kepada masyarakat," katanya.

Pelayanan DMPTPS Tana Tidung 02112024.jpg
DPMPTSP Tana Tidung nihil pengaduan layanan buruk dari masyarakat di Tahun 2024 ini.

Ia menuturkan pemerintah bertugas memberikan pelayanan dan masyarakat berkewajiban untuk memberi masukan sebagai evaluasi dalam upaya peningkatan layanan pemerintahan kepada masyarakat.

"Kami sebagai pemerintah itu kan ada dua timbal balik salah satunya pemerintahan ini sebagai masukan itu kewajiban masyarakat untuk tahu dan jika ada keluhan yang mungkin kurang baik boleh diadukan dan hal seperti itu perlu kami evaluasi dari pemerintah," tuturnya.

Ia menambahkan dalam saat melakukan sosialisasi selalu disampaikan kepada masyarakat agar tidak khawatir jika ingin mengirim aduan karena identitas dari pelapor dipastikan tidak akan tersebar.

"Jadi setiap kami sosialisasi selalu kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak takut atau khawatir karena identitas pelapor juga kami jamin aman dan kami di pemerintah ini juga jangan merasa kalau kita sudah benar karena sebenarnya masyarakat itu adalah pengawas kita," tambahnya.

DPMPTSP Tana Tidung tentu bersyukur karena belum menerima aduan tentang pelayanan di dinasnya dan membuat pelayanan di DPMPTSP Tana Tidung menjadi baik.

Meskipun begitu DPMPTSP Tana Tidung tetap berkewajiban memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya pos pengaduan ini.

"Tapi walaupun demikian tetap kami sosialisasikan karena itu sebagai kewajiban kita di pemerintahan dan kami juga sangat terbuka dengan adanya aduan-aduan karena itu memberikan kita evaluasi dan ke mereka juga tidak ada dampak negatif yang dialami," tutupnya

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved