Berita Nunukan Terkini

Seorang PMI Dicegat Petugas Imigrasi Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka, Ini Sebabnya

Petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mencegat seorang Pekerja Migran Indonesia di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, tak punya kontrak kerja di Tawau.

HO/ Jodhi
Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dicegat oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (15/11/2024), pagi. (HO/ Jodhi) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dicegat oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat (15/11/2024), pagi.

PMI yang merupakan seorang penumpang berinisial HSH (50) terjaring petugas Imigrasi saat kegiatan pengawasan terhadap kedatangan dan keberangkatan penumpang berlangsung di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan kegiatan pengawasan dimulai pukul 08.00 Wita di lantai II ruang tunggu pelabuhan dengan fokus pada pemeriksaan dokumen perjalanan, izin tinggal, dan kontrak kerja bagi penumpang yang akan menuju Tawau, Malaysia.

"Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan satu penumpang perempuan berinisial HSH yang tak punya kontrak kerja. Meskipun visa kerjanya masih berlaku hingga 14 Agustus 2025," kata Jodhi Erlangga kepada TribunKaltara.com, sore.

Menurut Jodhi, pengawasan masif dilakukan untuk memantau secara intensif warga negara asing (WNA) yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia.

Termasuk  mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM) di perbatasan.

"Informasi dari petugas, HSH bekerja di perusahaan Saplantco SDN BHD, Malaysia, namun kontrak kerjanya belum diperpanjang," ucapnya.

Baca juga: 7 Tersangka Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia Diamankan Polres Nunukan

HSH diketahui sempat pulang ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman keluarga dan berencana kembali bekerja di Tawau pada hari yang sama dengan kapal MV Labuan Express Lima.

"Tanpa adanya kontrak kerja yang sah, penumpang tersebut berpotensi mengalami kendala hukum di Malaysia. Sehingga petugas Imigrasi segera berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan agar HSH dapat melengkapi dokumen kerjanya," ujarnya.

Jodhi menambahkan bahwa pengawasan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan kelengkapan administrasi bagi warga negara Indonesia yang melintasi perbatasan, khususnya bagi PMI.

"Pengawasan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian ini adalah upaya kami untuk memastikan setiap penumpang, khususnya PMI telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen agar terhindar dari masalah hukum di negara tujuan," tuturnya.

HSH yang tidak memiliki kontrak kerja akan segera ditindaklanjuti bersama BP2MI Nunukan

"BP2MI Nunukan akan membantu HSH melengkapi kontrak kerja dari perusahaan tempatnya bekerja di Tawau serta mencatatnya dalam sistem BP2MI untuk mendapatkan Kartu E-PMI. Dengan kartu ini, pekerja migran akan mendapatkan perlindungan resmi yang diakui oleh pemerintah," ungkap Jodhi.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved