Berita Nunukan Terkini

Sinergi dengan BNN, Pecandu Narkoba Jalani Rehab di Pondok Pembinaan Hukum Lapas Nunukan

BNN Nunukan, Kalimantan Utara melakukan rehabilitasi sejumlah pecandu Narkoba di pondok pembinaan hukum Lapas Kelas IIB Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Subud KPLP Lapas Nunukan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan rehabilitasi sejumlah pecandu Narkoba di pondok pembinaan hukum Lapas Kelas IIB Nunukan, belum lama ini. (HO/ Subud KPLP Lapas Nunukan) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan rehabilitasi sejumlah pecandu Narkoba di pondok pembinaan hukum Lapas Kelas IIB Nunukan.

Kepala Sub Bagian Umum, BNN Nunukan, Irawan menyebut ada 9 orang pecandu Narkoba yang direhabilitasi di pondok pembinaan hukum Lapas Nunukan.

"Sembilan orang yang direhab semuanya pengguna Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Bukan pengedar. Saat mereka diamankan, tidak ada barang bukti sabu tapi saat di tes, mereka positif mengkonsumsi Narkoba," kata Irawan kepada TribunKaltara.com, Minggu (24/11/2024), pukul 11.00 Wita.

Lanjut Irawan,"Makanya kami serahkan sembilan pecandu Narkoba untuk direhabilitasi di pondok pembinaan hukum Lapas Nunukan. Di sana mereka akan dibina," tambahnya.

Baca juga: Dorong Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Koordinasi dengan Disdik

Irawan menyampaikan bahwa pondok pembinaan ini merupakan bentuk sinergitas Lapas Nunukan dengan BNN Kabupaten Nunukan sejak bulan November 2024.

Para pecandu Narkoba yang direhab tersebut, 6 orang diantaranya sempat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nunukan saat melakukan penggerebekan kampung Narkoba di wilayah pesisir, Jalan Tanjung pada Kamis (07/11/2024).

Sementara 3 orang lainnya adalah pecandu yang diamankan di Jalan Tien Soeharto pada (12/11/2024).

Menurut Irawan, selama berada di pondok binaan Lapas Nunukan, para pecandu tersebut akan mendapatkan pemeriksaan dari dokter dan pembinaan terkait bahaya Narkotika. 

"Di pondok itu para pecandu akan dibina sebanyak 8 kali pertemuan. Setelah dibina mereka tetap kami pantau untuk memastikan bahwa mereka tidak kembali lagi terjerumus ke dalam Narkotika. Jadi setelah direhab, para pecandu Narkoba itu akan tetap berada di bawah pengawasan BNN Kabupaten Nunukan," ucapnya.

Irawan menjelaskan bahwa adanya pondok pembinaan hukum di Lapas Nunukan itu, para pecandu yang diamankan tidak mesti harus mendekam di dalam sel, melainkan dapat direhabilitasi.

Baca juga: Perangi Peredaran Narkoba, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain: Perlu Formulasi Strategis

"Untuk di Kaltara, sampai saat ini belum ada tempat rehabilitasi, yang ada hanya di Kalimantan Timur. Tapi biaya untuk rehab ke sana cukup mahal. Sehingga dengan adanya pondok pembinaan ini sangat membantu. Namun yang harus diingat bahwa mereka yang direhabilitasi ini hanya untuk korban penyalahgunaan Narkotika. Kalau pengedar tetap harus dilanjut proses hukum," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved