Berita Nunukan Terkini

Menaker Target Pemda Tetapkan Upah Minimum Paling Lambat 25 Desember, Ini Kata Pemkab Nunukan

Pemkab Nunukan menanggapi pernyataan dari Menaker, Yassierli yang menargetkan penetapan upah minimum di daerah paling lambat sebelum 25 Desember.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kabupaten Nunukan, Masniadi 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menanggapi pernyataan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menargetkan penetapan upah minimum di masing-masing daerah paling lambat sebelum 25 Desember.

Dikutip dari Jakarta, Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menargetkan, para kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat sebelum 25 Desember 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kabupaten Nunukan, Masniadi mengatakan bahwa hingga saat ini Pemkab Nunukan masih menunggu formula perhitungan UMP sebesar 6,5 persen.

Formula perhitungan UMP kata Masniadi, akan menjadi pedoman Dewan Pengupahan dalam menghitung UMK Nunukan tahun 2025.

Baca juga: UMP Kaltara Masih Tunggu Pedoman Kemnaker, Diperkirakan Naik Rp 218.508, Haerumuddin: Mudah-mudahanĀ 

"Kami masih menunggu metode perhitungan UMP 6,5 persen itu. Formula hitungannya harus kami lihat dulu. Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, itu kan ada metode hitung-hitungannya," kata Masniadi kepada TribunKaltara.com, Selasa (03/12/2024), sore.

Masniadi yang menjadi Ketua Dewan Pengupahan tahun 2023 menyampaikan formulasi perhitungan UMK Nunukan 2024 saat itu mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023 perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

"UMK Nunukan pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.429.960. Memang ada kenaikan 3,34 persen dibanding UMK 2023," ucapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved