Jadwal Kapal Feri Kaltara

Berlayar Siang Ini, Cek Harga Tiket Kapal Feri KMP Manta Rute Tana Tidung-Tarakan 

Kapal feri KMP Manta dijadwalkan berangkat hari ini, Rabu 4 Desemeber 2024 dari Tana Tidung menuju Tarakan. Berangkat dari Pelabuhan Sebawang.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RiSMAYANTI
Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan Dijadwalkan Hari ini, Rabu (4/12/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG- Dijadwalkan keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang, Kalimantan Utara pada pukul 13.00 WITA hari ini Rabu (4/12/2024).

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah tiba di Pelabuhan Sebawang sejak pukul 04.00 WITA tadi, Rabu (4/12/2024).

Mengingat durasi perjalanan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung menuju Tarakan penumpang sebaiknya membawa perbekalan agar tidak bosan ataupun lapar dan haus selama di perjalanan.

Diketahui durasi perjalanan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan diperkirakan berkisar kurang lebih tujuh jam lamanya.

Baca juga: Jelang Nataru,  Dishub Tana Tidung Bakal Tambah Jadwal Keberangkatan Kapal Feri, Tujuan Tarakan

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Tana Tidung, Arief Prasetiawan kepada TribunKaltara.com Saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara )

"Lama perjalanan kapal feri ini cukup panjang memang jadi sebaiknya penumpang bawa makanan yang cukup, tapi masalah listrik ataupun jaringan tidak perlu khawatir karena semua tersedia di kapal," ujar Arief.

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

Baca juga: Berangkat Siang Ini Sabtu 30 November 2024, Berikut Harga Tiket Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved