Jadwal Kapal Feri Kaltara

Jelang Nataru,  Dishub Tana Tidung Bakal Tambah Jadwal Keberangkatan Kapal Feri, Tujuan Tarakan

Berikut jadwal keberangkatan kapal feri KMP Manta rute Tana Tidung-Tarakan, Kalimantan Utara siang ini, Senin 2 Desember 2024.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RiSMAYANTI
Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan Dijadwalkan Hari ini, Senin (2/12/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG-Mendekati Natal dan Tahun Baru (Nataru, Dishub Tana Tidung bakal menambah jadwal keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang, Kalimantan Utara

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Tana Tidung, Arief Prasetiawan kepada TribunKaltara.com Saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Kami sudah mengajukan permohonan ke PT ASDP Indonesia Ferry untuk menambah trip menjadi lima kali seminggu untuk menghadapi Nataru tapi belum ada respon dari mereka," ujar Arief.

Untuk kapal feri KM Manta keberangkatan hari ini, Senin (2/12/2024)  pukul 13.00 Wita Diketahui kapal feri KMP Manta sudah tiba di Pelabuhan Sebawang sejak pukul 03.00 WITA.

Baca juga: Berangkat Siang Ini Sabtu 30 November 2024, Berikut Harga Tiket Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

Baca juga: Dijadwalkan Berangkat Siang Ini, Berikut Tarif Tiket Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimallima meter)

6. Golongan V penumpang Rp 1.857.000 ( mobil minibus dan sejenis dengan panjang maksimal tujuh meter)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved