Jadwal Kapal Feri Kaltara

Dijadwalkan Berangkat Siang Ini, Berikut Tarif Tiket Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan

Keberangkatan kapal feri KMP Manta rute Tana Tidung-Tarakan siang ini, Kamis 28 November 2024. Berlayar dari Pelabuhan Sebawang Kalimantan Utara.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RiSMAYANTI
Keberangakatan Kapal Feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan Dijadwalkan Hari ini, Kamis (28/11/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG-Dijadwalkan kapal feri KMP Manta yang berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang, Kalimantan Utara, pukul 13.00 WITA hari ini Kamis (28/11/2024).

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah tiba di Pelabuhan Sebawang sejak pukul 00.10 WITA, Kamis (28/11/2024).

Saat ini layanan angkutan penyeberangan yang ada di Tana Tidung hanya kapal feri KMP Manta yang diberangkatkan menuju Tarakan.

Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Tana Tidung Arief Prasetiawan kepada TribunKaltara.com kapal feri KMP Manta sudah beroperasi di Tana Tidung sejak Tahun 2021 lalu yang dikelola oleh BUMN PT ASDP (Angkutan Sungai Darat dan Penyebrangan).

Baca juga: Jelang Natal dan Baru, Jadwal Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan akan Ditambah Seminggu 5 Kali

"Pemkab Tana Tidung itu mulai tahun 2021 sudah mengoperasionalkan angkutan penyeberangan kapal feri KMP Manta dari Pelabuhan Sebawang menuju Tarakan yang dikelola oleh PT ASDP dan ini BUMN," ujar Arief

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

Baca juga: Berangkat Siang Ini, Berikut Daftar Harga Penumpang dan Kendaraan Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimallima meter)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved