Jadwal Kapal Feri Kaltara

Jelang Natal dan Baru, Jadwal Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan akan Ditambah Seminggu 5 Kali

Dishub Tana Tidung telah meminta adanya penambahan jadwal keberangkatan kapal feri KMP Manta kepada operatator jelang Natala dan Tahun Baru.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RiSMAYANTI
Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan Dijadwalkan Hari ini, Selasa (26/11/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG- Jelang Natal dan Tahun Baru untuk jadwal keberangkatan kapal feri KMP Manta rute Tana Tidung- Tarakan, Kalimantan Utara akan ditambah. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung, Arief Prasetiawan.

Arief Prasetiawan mengatakan, biasanya jadwal keberangkatan kapal feri KMP Manta seminggu tiga kali. Tapi jelang Natal dan Tahun Baru bakal ditambah menjadi lima kali.

"Kalau sekarang trip kapal feri ini kan hanya dua hari sekali berarti seminggu hanya tiga kali. Nah kami sudah minta ke operatornya khusus Natal dan Tahun Baru ada penambahan trip jadi lima kali seminggu" ujar Arief Prasetiawan.

Diketahui, jadwal keberangkatan kapal feri KMP Mantadari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang, Kalimantan Utara pukul 13.00 WITA hari ini, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Berangkat Siang Ini, Berikut Daftar Harga Penumpang dan Kendaraan Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan

Untuk kapal feri KMP Manta sudah tiba di Pelabuhan Sebawang sejak pukul 00.10 WITA, Selasa (26/11/2024).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

Baca juga: Layanan Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan Siang Berangkat Hari Ini, Senin 18 November 2024

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimallima meter)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved