Sabtu, 11 April 2026

Berita Malinau Terkini

Pembahasan UMK Malinau 2025 Tunggu Permenaker Terbaru, Rencananya Terbit Hari Ini

Dijadwalkan pembahasan UMK Malinau 2025 dilakukan usai Permenaker yang terbaru terbis. Hal ini diungkapkan Mediator Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Mediator Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene saat ditemui di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (4/12/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau 2025 masih menunggu Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) terbaru terbit.

Permenaker yang nantinya mengatur formula penghitungan untuk upah sektoral di tingkat Kabupaten dijadwalkan akan terbit pada hari ini, Rabu (4/12/2024).

Pemkab Malinau melalui Disnaker Malinau akan menetapkan jadwal pembahasan bersama setelah Permenaker terbit.

"Berdasarkan Jadwalnya, hari ini Permenaker direncanakan terbit. Ini nanti jadi acuan dalam penghitungan formula upah sektoral di Kabupaten," kata Mediator Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Besaran Upah di Peringatan Hari Buruh, Berikut Perbandingan Nilai UMK Malinau dari Tahun ke Tahun

Disnaker Malinau menargetkan pembahasan UMK Malinau 2025 bersama Dewan Pengupahan Kabupaten dimulai pekan ini. Dijadwalkan pembahasan awal pada Jumat (4/12/2024) setelah diperoleh formulasi resmi.

Permenaker yang nantinya mengatur formula dan ketentuan upah sektoral merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto yang telah menetapkan kenaikan UMP 6,5 persen.

Penyesuaian UMK Malinau 2025 dari ketetapan tersebut masih menanti rincian Peraturan Menteri Ketengakerjaan yang rencananya terbit hari ini.

"Secara nasional, Keputusan Presiden UMP naik 6,5 persen, dan pembahasan upah sektoral tadi di tingkat kabupaten menunggu formulasi dari Permenaker. Kalau terbit hari ini, kita jadwalkan bisa mulai dibahas pekan ini," katanya.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved