Berita Malinau Terkini

Besaran Upah di Peringatan Hari Buruh, Berikut Perbandingan Nilai UMK Malinau dari Tahun ke Tahun

Nilai upah dan standar hidup layak bagi buruh merupakan isu berulang yang kerap disuarakan kaum pekerja setiap peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2024.

|
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi - Besaran upah bagi pekerja di Malinau, Kalimantan Utara. Jika dirunut 5 tahun terakhir, nilai UMK Malinau terus mengalami kenaikan. Tahun ini, nilainya di atas nilai UMP Kaltara Rp 3,3 juta. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Nilai upah dan standar hidup layak bagi buruh merupakan isu berulang yang kerap disuarakan kaum pekerja setiap peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2024.

Pada tahun 2024, UMK Malinau senilai Rp 3,6 juta, berada di urutan kedua teratas di Kaltara setelah Kota Tarakan.

Meski demikian, biaya hidup, indeks kemahalan harga, dan standar hidup layak, inflasi juga disesuaikan lebih tinggi.

Jika dirunut 5 tahun terakhir, nilai UMK Malinau secara berangsur mengalami kenaikan. Tahun ini, nilainya di atas nilai UMP Kaltara sebesar Rp 3,3 juta.

Baca juga: Hari Buruh Internasional, Gubernur Kaltara Beri Hadiah Umroh Bagi Ketua Panitia May Day di Tarakan

Berdasarkan hasil dokumentasi TribunKaltara.com, besaran upah buruh di Hari Buruh, berikut UMK Malinau selama 5 tahun terakhir mulai 2019 hingga 2024 :

Tahun 2019: Rp 2.985.935

Tahun 2020: Rp 3.185.837 (+8,5 persen)

Tahun 2021: Rp 3.185.837 (Tetap)

Tahun 2022: Rp 3.248.279 (+1,96 persen)

Tahun 2023: Rp 3.494.498 (+7,58 persen)

Tahun 2024: Rp 3.607.100 (+3,22 persen)

Sejumlah pekerja atau buruh di Malinau saat mengerjakan sejumlah pekerjaan di Malinau, Kalimantan Utara.
Sejumlah pekerja atau buruh di Malinau saat mengerjakan sejumlah pekerjaan di Malinau, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Jika dikalkulasikan, selisih total kenaikan upah minimum Malinau sejak 2019 lalu hingga tahun 2024 berjumlah Rp 621.165.

Dari sisi pekerja, nilai tersebut secara umum belum dapat menjangkau standar hidup layak yang dinominalkan Rp 5 juta berdasarkan survei mandiri serikat pekerja.

"Jika kita hitung berdasarkan standar hidup di Malinau sebenarnya, Rp 5 juta per bulan.

Hanya, kita memahami tidak bisa langsung, karena pekerja dan perusahaan saling membutuhkan," ujar Perwakilan Serikat Pekerja Perkayuan dan Perkebunan, Samuji Sitorus.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved