Berita Malinau Terkini
Nilai UMK Malinau diusulkan Rp3,8 Juta Tahun 2025, Kesepakatan Upah Minimum Sektoral Masih Dikaji
Upah Minimum Kabupaten Malinau (UMK Malinau) diusulkan naik dari semula Rp3,6 juta pada tahun 2024 menjadi Rp3,8 juta tahun 2025.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Upah Minimum Kabupaten Malinau ( UMK Malinau) diusulkan naik dari semula Rp3,6 juta pada tahun 2024 menjadi Rp3,8 juta tahun 2025.
Kenaikan tersebut mengacu pada formula penghitungan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker 16/2024.
Rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau atau DPK Malinau telah mengusulkan kenaikan 6,5 persen sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Permenaker 16/2024.
Unsur Serikat Pekerja DPK Malinau, Herlian menyampaikan kenaikan 6,5 persen telah diusulkan dalam rapat pembahasan atau naik sekira Rp 234.461.
Baca juga: Aksi Tuntut Upah Karyawan PT SIL/SIP di Bawah UMK Nunukan, Ketua Serikat Buruh di PHK Sepihak
Sehingga besaran UMK Malinau tahun 2025 menjadi Rp 3.841.562 dari sebelumnya tahun 2024 senilai Rp3.607.100
"Kenaikan 6,5 persen secara nasional, dan dari pekerja/buruh mengapresiasi kenaikan sebagai efek perubahan UU Cipta Kerja," kata Herlian, Selasa (10/12/2024).
Pembahasan UMK bersama perwakilan unsur DPK Malinau masih dalam rangkaian pembahasan. Terutama untuk upah minimum sektoral.
Upah minimum sektoral sebagaimana tercantum dalam Permenaker terbaru merupakan jenis upah lain yakni UMSK atau Upah Minimum sektoral kabupaten.
Pembahasan terkait UMSK memerlukan kajian lebih sebab berkaitan dengan penentuan besaran yang dipatok lebih besar dari UMK.
"Untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten ini kajiannya lebih karena berkaitan dengan sektor-sektor pekerjaan tertentu," ungkap Mediator Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene.
Nilai UMSK dihitunh berdasarkan Karakteristik dan risiko kerja di sektor tertentu bergantung pada jenis usahanya.
Baca juga: UMK Malinau 2025 Diperkirakan Naik Rp 234 Ribu, Disnaker Segera Bahas Nilai dan Upah Sektoral
Beberapa sektor membutuhkan keterampilan khusus dan memiliki tuntutan kerja yang lebih berat.
Sektor tersebut tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk penetapan upah minimum sektoral.
Disnaker dan DPK Malinau menjadwalkan pembahasan lanjutan pada Kamis (12/12/2024) mendatang
(*)
Penulis: Mohammad Supri
Upah Minimum Kabupaten
Menteri Ketenagakerjaan
Dewan Pengupahan Kabupaten
DPK Malinau
Herlian
Malinau
UMK
| Damkar Malinau Tangani 2 Peristiwa Kebakaran dalam Sepekan, Antisipasi Tren Akhir Tahun |
|
|---|
| Ekspansi Komoditas Masuk Program Satgas Pertanian Malinau Tahun 2026 |
|
|---|
| Tahun 2025, Dinas Pertanian Malinau Targetkan Produksi 600 Ton Gabah dari Lahan Satgas |
|
|---|
| Keberlanjutan 108 Kopdes Merah Putih Malinau Kaltara, 216 Pengurus Dibekali Manajemen Bisnis |
|
|---|
| Jelang Akhir Tahun Anggaran, Progres APBD Malinau Kaltara 2025 Dikebut: Tersisa Kurang Lebih 25 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Pertemuan-bersama-perusahaan-dan-pekerja-di-Malinau-rfg.jpg)