Berita Malinau Terkini

Nilai UMK Malinau diusulkan Rp3,8 Juta Tahun 2025, Kesepakatan Upah Minimum Sektoral Masih Dikaji

Upah Minimum Kabupaten Malinau (UMK Malinau) diusulkan naik dari semula Rp3,6 juta pada tahun 2024 menjadi Rp3,8 juta tahun 2025.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Pertemuan bersama perusahaan dan pekerja di Malinau kalimantan Utara (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Upah Minimum Kabupaten Malinau ( UMK Malinau) diusulkan naik dari semula Rp3,6 juta pada tahun 2024 menjadi Rp3,8 juta tahun 2025.

Kenaikan tersebut mengacu pada formula penghitungan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker 16/2024.

Rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau atau DPK Malinau telah mengusulkan kenaikan 6,5 persen sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Permenaker 16/2024.

Unsur Serikat Pekerja DPK Malinau, Herlian menyampaikan kenaikan 6,5 persen telah diusulkan dalam rapat pembahasan atau naik sekira Rp 234.461.

Baca juga: Aksi Tuntut Upah Karyawan PT SIL/SIP di Bawah UMK Nunukan, Ketua Serikat Buruh di PHK Sepihak

Sehingga besaran UMK Malinau tahun 2025 menjadi Rp 3.841.562 dari sebelumnya tahun 2024 senilai Rp3.607.100

"Kenaikan 6,5 persen secara nasional, dan dari pekerja/buruh mengapresiasi kenaikan sebagai efek perubahan UU Cipta Kerja," kata Herlian, Selasa (10/12/2024).

Pembahasan UMK bersama perwakilan unsur DPK Malinau masih dalam rangkaian pembahasan. Terutama untuk upah minimum sektoral.

Upah minimum sektoral sebagaimana tercantum dalam Permenaker terbaru merupakan jenis upah lain yakni UMSK atau Upah Minimum sektoral kabupaten.

Pembahasan terkait UMSK memerlukan kajian lebih sebab berkaitan dengan penentuan besaran yang dipatok lebih besar dari UMK.

"Untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten ini kajiannya lebih karena berkaitan dengan sektor-sektor pekerjaan tertentu," ungkap Mediator Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene.

Nilai UMSK dihitunh berdasarkan Karakteristik dan risiko kerja di sektor tertentu bergantung pada jenis usahanya.

Baca juga: UMK Malinau 2025 Diperkirakan Naik Rp 234 Ribu, Disnaker Segera Bahas Nilai dan Upah Sektoral

Beberapa sektor membutuhkan keterampilan khusus dan memiliki tuntutan kerja yang lebih berat.

Sektor tersebut tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk penetapan upah minimum sektoral.

Disnaker dan DPK Malinau menjadwalkan pembahasan lanjutan pada Kamis (12/12/2024) mendatang

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved