Berita Malinau Terkini
UMK Malinau 2025 Diperkirakan Naik Rp 234 Ribu, Disnaker Segera Bahas Nilai dan Upah Sektoral
UMK Malinau 2025 diperkirakan mengalami kenaikan menyusul ditetapkannya kenaikan 6,5 persen upah minimum secara nasional.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - UMK Malinau 2025 diperkirakan mengalami kenaikan menyusul ditetapkannya kenaikan 6,5 persen upah minimum secara nasional.
Ketentuan formula penghitungan upah minimum kabupaten atau UMK ini dirinci melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/kota ditentukan dengan menjumlahkan nilai UMK tahun 2024 ditambah nilai kenaikan UMK 2025 yang ditetapkan 6,5 persen.
Nilai UMK Malinau 2024 senilai Rp 3.607.100 ditambah 6,5 persen, sehingga diperkirakan angka kenaikan Rp 234.461.
Baca juga: Kenaikan Biaya Hidup dan Bapok, Serikat Buruh Berharap UMK Malinau 2025 Naik
UMK Malinau 2025 diproyeksi menjadi Rp 3.841.562.
Mediator Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene menjelaskan nilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di kabupaten akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).
"Secara nasional ada kenaikan 6,5 persen berdasarkan ketetapan presiden. Di dalam Permenaker ini juga ada yang disebut sebagai upah sektoral, itu juga akan kita bahas segera dengan Dewan Pengupahan," ucapnya.
Ferry menjelaskan di dalam Permenaker Pengupahan tersebut juga disebutkan 3 faktor penimbang, yakni Pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Selain upah minimum kabupaten, forum juga akan membahas Upah Minimum Sektoral. Dimana jenis upah ini diwajibkan lebih tinggi dari UMK Malinau 2025.
"Ada juga yang disebut Upah Minimum Sektoral. Ini yang sepertinya butuh pembahasan dan kajian lebih. Secepatnya kita agendakan pembahasan," katanya.
Baca juga: Pembahasan UMK Malinau 2025 Tunggu Permenaker Terbaru, Rencananya Terbit Hari Ini
Disnaker Malinau mengagendakan pembahasan UMK dapat dituntaskan sebelum tenggat waktu pembahasan.
Pembahasan UMK di tingkat kabupaten/kota diwajibkan sudah tuntas pada 18 Desember 2024 mendatang.
(*)
Penulis: Mohammad Supri
| RTH di Pusat Kota Malinau Kaltara Mulai Penghijauan, Seluwing Rampung Ditanami Puluhan Pohon |
|
|---|
| 10 Usulan dari Malinau Kaltara Menunggu Hasil Validasi, Kemenhut Kebut Percepatan Status Hutan Adat |
|
|---|
| Bantuan Sosial, Pembebasan BPHTB Hingga Rehab 110 Rumah Dicanangkan Intervensi Kemiskinan Malinau |
|
|---|
| April dan Juli Tertinggi, Jumlah Penumpang Speedboat Malinau Kaltara Naik 10 Persen Pertengahan 2025 |
|
|---|
| Terkendala Syarat Aset Daerah, Rencana Retribusi Semolon Malinau Kaltara Belum Diberlakukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/kantor-disnaker-malina-03-24042022.jpg)