Berita Malinau Terkini
10 Usulan dari Malinau Kaltara Menunggu Hasil Validasi, Kemenhut Kebut Percepatan Status Hutan Adat
Kementerian Kehutanan menargetkan percepatan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare dalam lima tahun di seluruh Indonesia.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Kementerian Kehutanan menargetkan percepatan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare dalam lima tahun di seluruh Indonesia.
Dari target tersebut, Kabupaten Malinau telah mengajukan sepuluh usulan hutan adat yang kini menunggu proses validasi awal.
Langkah percepatan ini menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat pengakuan masyarakat adat atas kawasan hutan.
Tenaga Ahli Satgas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Michael Gorbachev Dom, menjelaskan percepatan dilakukan berdasarkan data yang telah terverifikasi.
Baca juga: Ruang Hidup dan Identitas MHA, Daftar 10 Usulan Hutan Adat di Malinau Kaltara Menunggu Validasi
Dari total data nasional, sekitar 1,4 juta hektare dinilai siap untuk penetapan karena memiliki dokumen paling lengkap.
“Pak Menteri selalu menekankan bahwa percepatan ini bukan hanya soal target angka, tetapi juga tentang kepastian hak masyarakat adat,” ujarnya saat ditemui seusai proses validasi data di Malinau.
Dalam konteks Malinau, sepuluh usulan hutan adat diajukan oleh berbagai komunitas adat melalui proses pemetaan partisipatif.
Saat ini, seluruh dokumen tersebut sedang menunggu hasil pemeriksaan teknis dari tim kementerian.
Michael menuturkan, kementerian juga tengah menyempurnakan sistem peta kelola lintas direktorat agar tidak terjadi tumpang tindih antara perhutanan sosial dan konsesi perusahaan.
Integrasi data ini disebut sebagai langkah penting menuju satu peta kehutanan nasional.
Jika ditemukan tumpang tindih, penyelesaiannya akan diarahkan melalui skema kemitraan.
Pola ini memungkinkan masyarakat tetap berperan aktif dalam pengelolaan hutan tanpa menyalahi izin yang telah diterbitkan sebelumnya.
Dia menambahkan, percepatan ini dikawal satuan tugas lintas unsur yang melibatkan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga pemerintah daerah.
Pendekatan kolaboratif ini disebut menjadi kunci agar validasi berjalan efektif dan transparan.
Baca juga: Malinau Kaltara Fasilitasi Pertemuan MHA dan Satgas KLHK, 10 Usulan Hutan Adat Mulai Validasi
“Bagi kami, masyarakat adat adalah penjaga hutan sejati. Percepatan penetapan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap peran mereka dalam menjaga kelestarian,” ucapnya.
Proses validasi terhadap sepuluh usulan dari Malinau masih berlangsung.
Pemerintah berharap hasil pemeriksaan lapangan dapat segera diselesaikan agar Malinau ikut masuk dalam peta percepatan penetapan hutan adat nasional.
(*)
Penulis: Mohammad Supri
| Bantuan Sosial, Pembebasan BPHTB Hingga Rehab 110 Rumah Dicanangkan Intervensi Kemiskinan Malinau |
|
|---|
| April dan Juli Tertinggi, Jumlah Penumpang Speedboat Malinau Kaltara Naik 10 Persen Pertengahan 2025 |
|
|---|
| Terkendala Syarat Aset Daerah, Rencana Retribusi Semolon Malinau Kaltara Belum Diberlakukan |
|
|---|
| Tahun 2025, Pemkab Malinau Targetkan Lahan Produktif Tiga Musim Tanam Padi Seluas 200 Hektare |
|
|---|
| Desa Setulang dan Tane Olen Malinau Dongkrak Kunjungan Wisatawan Terbesar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/hutan-adat-Malinau-310725_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.