Berita Malinau Terkini

Penerapan Raperbup Bantuan Hukum di Pemkab Malinau Dilakukan pada 2025, Begini Penjelasan Sekda 

Sebagai Sekda Malinau Ernes Silvanus sebut Raperda pemberian bantuan hukum kepada AS di lingkup Pemkab Malinau sangat penting dalam ambil keputusan.

|
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Sekda Malinau, Ernes Silvanus saat menyampaikan sambutan sosialisasi rencana penerapan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Hukum di lingkup Pemkab Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (10/12/2024 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sekda Malinau, Ernes Silvanus sedang melakukan pembahasan rancangan peraturan bupati atau Raperbup tentang program pelayanan pemberian bantuan hukum di Lingkup Pemkab Malinau.

Raperbup pelayanan pemberian bantuan hukum di lingkup Pemkab Malinau. tersebut rencananya akan disahkan sebagai Peraturan Bupati dan akan mulai penerapan pada tahun 2025 mendatang.

"Raperbup ini penting guna memastikan keputusan yang diambil sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku," ungkap Ernes Silvanus, Selasa (10/12/2024).

Ernes Silvanus menyampaikan Raperbup tersebut diinisasi Bagian Hukum Setda Malinau untuk pendampingan hukum kepada ASN (Aparatur Sipil Negara).

Baca juga: Pemkab Malinau Jawab Pandangan Fraksi Soal Infrastruktur, Jalan Hingga PJU Disempurnakan Bertahap

Raperbup tersebut dinilai cukup penting dalam kaitannya terhadap upaya pendampingan, pencegahan serta menjamin kredibilitas keputusan pemerintah.

Ernes Silvanus mengatakan, Raperbup tersebut dimaksudkan agar ASN yang mewakili tindakan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan mendapatkan pendampingan hukum.

Pemberian bantuan hukum yang dimaksud berorientasi pada pencegahan. Sebab, ASN diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rentan berhadapan persoalan hukum.

Terutama karena tugasnya yang mewakili tindakan pemerintah, permasalahan di kemudian hari dapat dicegah dan ditangani untuk menjamin kredibilitas pembuat keputusan.

Kabag Hukum Setkab Malinau, Slamet Riyono menambahkan, Raperbup tersebut telah melalui tahap harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham. Raperbup ini tengah disosialisasikan kepada ASN di Pemkab Malinau.

Sekda Malinau Ernest Silvanus 10122024.jpg
Sekda Malinau, Ernes Silvanus saat menyampaikan sambutan sosialisasi rencana penerapan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Hukum di lingkup Pemkab Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (10/12/2024)

"Hari ini, sosialisasi juga terkait Raperbup Pemberian Bantuan Hukum di Lingkup Pemkab Malinau, Perda Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda Perlindungan Ketenagakerjaan," katanya.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved