Berita Malinau Terkini
Penerapan Raperbup Bantuan Hukum di Pemkab Malinau Dilakukan pada 2025, Begini Penjelasan Sekda
Sebagai Sekda Malinau Ernes Silvanus sebut Raperda pemberian bantuan hukum kepada AS di lingkup Pemkab Malinau sangat penting dalam ambil keputusan.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sekda Malinau, Ernes Silvanus sedang melakukan pembahasan rancangan peraturan bupati atau Raperbup tentang program pelayanan pemberian bantuan hukum di Lingkup Pemkab Malinau.
Raperbup pelayanan pemberian bantuan hukum di lingkup Pemkab Malinau. tersebut rencananya akan disahkan sebagai Peraturan Bupati dan akan mulai penerapan pada tahun 2025 mendatang.
"Raperbup ini penting guna memastikan keputusan yang diambil sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku," ungkap Ernes Silvanus, Selasa (10/12/2024).
Ernes Silvanus menyampaikan Raperbup tersebut diinisasi Bagian Hukum Setda Malinau untuk pendampingan hukum kepada ASN (Aparatur Sipil Negara).
Baca juga: Pemkab Malinau Jawab Pandangan Fraksi Soal Infrastruktur, Jalan Hingga PJU Disempurnakan Bertahap
Raperbup tersebut dinilai cukup penting dalam kaitannya terhadap upaya pendampingan, pencegahan serta menjamin kredibilitas keputusan pemerintah.
Ernes Silvanus mengatakan, Raperbup tersebut dimaksudkan agar ASN yang mewakili tindakan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan mendapatkan pendampingan hukum.
Pemberian bantuan hukum yang dimaksud berorientasi pada pencegahan. Sebab, ASN diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rentan berhadapan persoalan hukum.
Terutama karena tugasnya yang mewakili tindakan pemerintah, permasalahan di kemudian hari dapat dicegah dan ditangani untuk menjamin kredibilitas pembuat keputusan.
Kabag Hukum Setkab Malinau, Slamet Riyono menambahkan, Raperbup tersebut telah melalui tahap harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham. Raperbup ini tengah disosialisasikan kepada ASN di Pemkab Malinau.
 
"Hari ini, sosialisasi juga terkait Raperbup Pemberian Bantuan Hukum di Lingkup Pemkab Malinau, Perda Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda Perlindungan Ketenagakerjaan," katanya.
(*)
Penulis: Mohammad Supri
| Desa Setulang dan Tane Olen Malinau Dongkrak Kunjungan Wisatawan Terbesar | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/wisatawan-mancanegara-kunjungi-Desa-Wisata-Setulang-Malinau-050225_2.jpg)  | 
|---|
| Bekang, Warisan Rotan yang jadi Nyawa Transportasi di Wilayah Terluar Malinau Kaltara | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/301025-porter-menggunakan-Bekang-atau-Kalong-1.jpg)  | 
|---|
| Jaga Lingkungan Tetap Bersih Selama Irau Malinau, Begini Cara Kerja Petugas Kebersihan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Petugas-kebersihan-Malinau-30102025jpg.jpg)  | 
|---|
| Strategi Penguatan, Dividen Bank Daerah Dikonversi untuk Modal Usaha Pelaku UMKM di Malinau | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Sekda-Malinau-Ernest-Silvanus-30102025jpg.jpg)  | 
|---|
| Mengenal Nanas Madu, Komoditas Primadona Kecamatan Sungai Boh Malinau Khas Perbatasan Kaltara | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Nanas-madu-dipajang-di-Stan-Irau-Dinas-Pertanian-Malinau-291025S.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Sekda-Malinau-Ernest-Silvanus-01-10122024jpg.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Lakalantas-melibatkan-anggota-DPRD-Nunukan-311025S.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/311025-gempa-hari-ini-mengguncang-Tanjung-Selor-Kalimantan-Utara-2.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Penyelundupan-ballpress-di-Tarakan-01-31102025jpg.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Wakapolda-Kaltara-baru-31102025jpg.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/301025-lahan-Pelabuhan-Bebatu-1.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Rilis-pers-ballpress-di-Tarakan-31102025jpg.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.