Berita Tarakan Terkini

Tiga Perkara Tipikor Proses Penyidikan di Kejari Tarakan, Meylani: Masih Hitung Kerugian Negara

Kejaksaan Negeri Tarakan hingga saat ini masih melakukan proses penyidikan tiga kasus Tipikor. Saat ini pun masih menghitung berapa kerugian negara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Meilany. 

"Kami diprapid dari salah satu tersangka yang kami tetapkan inisial B. Untuk itu kamu mohon dikawal mengikuti penanganan perkara ini sampai tuntas. Apabila ada berkait pelaporan, imbauan atau apapun kami siap untuk kebaikan kinerja Kejaksaan Negeri Tarakan ke depan lebih baik lagi," papar Meylani. 

Melyani Kepala Kejari Tarakan 02 10122024.jpg
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Meilany.

Melyani mengatakan, penetapan tersangka ini, sebelumnya sudah dimiliki dua alat bukti sehingga Kejaksaan Negeri Tarakan menetapkan tiga orang tersangka dalam  penanganan perkara tersebut. 

Ia melanjutkan lagi, lebih detail menambahkan bahwa kerugian negara dari kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan perkotaan Kelurahan Karang Rejo tahun anggaran 2020, berdasarkan perhitungan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara(LHP PKN) 
di tanggal 7 November 2024 kerugian kurang lebih Rp1.979.000.000.

"Dimana peran masing-masing tersangka, MA sebagai PPK, SF sebagai penyedia pekerjaan, dibantu dengan B yang sama dimana perannya adalah di dalam kontrak, SF yang harusnya melaksanakan pekerjaan tapi di lapangan yang mengerjakan adalah B. Artinya dipihakketigakan lagi, dalam kontrak seharusnya itu tidak dipihak ketigakan lagi," jelasnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan lagi untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN), pihaknya meminta ahli dari Inspektorat Kota Tarakan.  Adapun anggaran yang digunakan kemarin menggunakan APBN tahun 2020. 
(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved