Berita Malinau Terkini

Jelang Nataru, Pemkab Malinau Beri Subsidi Harga Tiket Speedboat Rp 100 Ribu, Berikut Persyaratannya

Mulai hari ini, Rabu (11/12/2024), Pemkab Malinau beri subsidi harga tiket speedboat Rp 100 ribu rute Malinau- Tarakan. Khusus bagi warga Malinau

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Suasana di Pelabuhan Speedboat Malinau, Kalimantan Utara 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2025, Pemkab Malinau akan memberikan subsidi harga tiket speedboat sebesar Rp 100 ribu per orang rute Malinau- Tarakan, Kalimantan Utara.

Pemberian subsidi harga tiket speedboat sebesar 32 persen atau Rp 100 ribu per orang diujicoba mulai hari ini, Rabu (11/12/2024). 

Kepala Bagian Perekonomina dan SDA Setda Malinau, Erly Sumiati menyampaikan subsidi harga tiket terlebih dulu akan melalui tahap ujicoba.

Rencananya, potongan harga diterapkan untuk persyaratan dan kualifikasi pengguna jasa tertentu, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan uji coba.

Baca juga: Siang Ini Empat Speedboat Reguler Menuju Malinau. Keberangkatan dari Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan

"Kita masih uji coba dalam 1 minggu ini. Selanjutnya, akan dilaunching Bapak Bupati Malinau untuk resmi diterapkan," ungkap , Erly Sumiati, Rabu (11/12/2024).

Ujicoba pemberian subsidi senilai Rp100 ribu per orang diperuntukkan persiapan mudik Natal dan Tahun Baru 2024.

Harga normal tiket speedboat reguler dihargai Rp 310 ribu. Pasca potongan harga Rp100 ribu nilai yang harus dibayar penerima subsidi  adalah Rp 210 ribu per orang.

"Nilai subsidinya Rp100 ribu," kata Erly Sumiati.

Erly Sumiati menjelaskan ada beberapa syarat pengguna jasa  penerima subsidi speedboat reguler yang mulai diujicobakan hingga sepekan kedepan.

Speedboat Malinau 02 11122024.jpg
Suasana di Pelabuhan Speedboat Malinau, Kalimantan Utara

Syarat dan Ketentuan Subsidi:

Pemberian subsdi harga tiket Rp 10 ribu per orang diberikan pada jadwal keberangkatan berikut:

    •    Pukul 08.15 (Malinau Express IV)

    •    Pukul 12.30 (Malinau Express 88)

    •    Pukul 13.30 (Malinau Express VIII)

Syarat penerima subsidi:

    •    Subsidi hanya untuk warga Malinau.

    •    Penumpang wajib membawa fotokopi identitas, berupa:

    •    KTP (Kartu Tanda Penduduk)

    •    KIA (Kartu Identitas Anak)

    •    KK (Kartu Keluarga)

    •    Surat Keterangan dari Pemerintah Desa atau Kecamatan

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved