Berita Kaltara Terkini
5 Januari 2025 Pungutan Opsen PKB dan BBNKB di Kaltara Mulai Diberlakukan: Ada Penurunan Tarif Pajak
Pemprov Kaltara melalui Bapenda mulai menerapkan opsen PKB dan BBNKB pada Januari 2025. akan diberlakukan secara serentak pada 5 Januari 2025.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Januari 2025.
Untuk menyambut pelaksanaan penerapan opsen PKB dan BBNKB yang akan diberlakukan secara serentak pada 5 Januari 2025 mendatang, Pemprov Kaltara terlebih dahulu melaksanakan soft launching atau uji coba.
Soft launching opsen PKB dan BBNKB dilaksanakan di gedung gabungan dinas, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara pada Jum’at (20/12/2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Tomy Labo menyampaikan penerapan opsen PKB dan BBNKB tidak akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak meskipun objek pajak bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.
Baca juga: Hingga November 2024 Penerimaan Pajak Kaltim-Kaltara Capai Rp35 Triliun: Masih Belum Capai Target
“Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tengan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB berlaku di seluruh Indonesia,” kata Tomy Labo saat ditemui usai kegiatan, Jumat (20/12/2024).
Tomy Labo juga menjelaskan jika melihat besaran tarif PKB yang bebankan sebelumnya adalah sebesar 1,5 persen justru mengalami penurunan 1,2 persen.
Sedangkan untuk BBNKB yang tarif sebelumnya sebesar 15 persen justru turun menjadi 12 persen.
“Yang artinya justru ada penurunan tarif pajak kendaraan,” ucapnya.
Soft Launching dilakukan untuk memastikan terkait dengan segala persiapan sebelum diberlakukan pada Januari mendatang baik dari segi kesiapan sistem, sumber daya hingga sarana prasarana. Selain itu Bapenda juga ingin meyakinkan kepada masyarakat bahwa penerapan opsen PKB dan BBNKB tidak akan menambah beban administrasi bagi wajib pajak.
Baca juga: Dua Perda Baru Malinau Kaltara Akan Diberlakukan: Pajak dan Retribusi Serta Penyelenggaraan Naker
“Kita ingin meyakinkan masyarakat bahwa tujuan utama penerapan opsen PKB dan BBNKB adalah untuk menerapkan dan memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah, jadi penerapan opsen ini hanya merubah skema yang dulunya hasil pendapatan pajak ditampung oleh Pemprov akan bisa langsung di split dan masuk ke masing-masing kas daerah yakni Kabupaten/Kota,” jelasnya.
(*)
Badan Pendapatan Daerah
Tomy Labo
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Kaltara
PKB
BBNKB
Doakan Pengemudi Ojol Korban Terlindas Mobil Rantis Brimob, Polda Kaltara Gelar Sholat Ghoib |
![]() |
---|
Daerah Perbatasan RI-Malaysia Masih Terisolir, Pemprov Kaltara Dorong Penerapan Affirmative Policy |
![]() |
---|
Sekolah Unggulan Garuda Khusus Anak Berprestasi, Ditargetkan Tahun Depan Mulai Proses Pembangunan |
![]() |
---|
Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda Nyaris Batal, Kini Kaltara jadi yang Pertama di Kalimantan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kaltara Setuju Ormas Dapat Dana Operasional, Achmad Djufrie: Asal Pengawasan Ketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.