Berita Bulungan Terkini
Jadi Pelaku Rudapaksa Terhadap Muridnya, Oknum Guru SDN di Bulungan Diberhentikan Sementara
Kepala Disdikbud Bulungan Suparmin sebut oknum guru SDN yang menjadi pelaku rudapaksa terhadap muridnya untuk sementara diberhentikan jadi guru.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,BULUNGAN-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan Suparmin menyatakan, pihaknya mengecam keras tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara terhadap murid.
Sebagai sanksi, Suparmin menekankan, terhadap oknum guru tersebut telah diberhentikan sementara sebagai guru.
"Sudah diberhentikan sementara, sambil menunggu proses hukum yang sementara ini berjalan. Untuk mengenai status sebagai ASN, itu ada dinas lain yang menangani bukan dari kami. Yang jelas untuk sebagai guru, sudah diberhentikan," tegasnya saat dijumpai di sela-sela menemui para mahasiswa yang melakukan aksi demo di Kantor Kejari Bulungan, Kamis (19/12/2024).
Suparmin mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada para mahasiswa, atas kepedulian mereka terhadap masalah tindak kekerasan, pelecehan seksual dengan korban peserta didik.
Baca juga: Guru Olahraga di SDN Tanjung Selor Bulungan Rudapaksa Muridnya di Rumah Pelaku, Korban Diancam
"Aksi ini, sangat membantu kami di Disdikbud Bulungan yang tak henti-hentinya melakukan sosialisasi, mengkampanyekan untuk tidak melakukan tindakan kekerasan di sekolah. Termasuk tindak kekerasan seksual," ungkap Suparmin.
Diakui Suparmin, kejadian ini cukup mencoreng dunia pendidikan di Bulungan. Apalagi pelaku adalah oknum tenaga pendidik. Selaku kepala dinas pendidikan, dia menegaskan mengecam perbuatan oknum guru tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib atas proses hukum yang sekarang berjalan.
"Biarlah hukum yang bertindak untuk mengesekusi proses kelakuan yang dilakukan guru itu," ungkapnya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, dinas pendidikan mengecam, tindakan seperti itu dianggap tidak patut. Apalagi dilakukan oleh oknum guru.
Baca juga: Sungguh Teganya Seorang Bapak di Bulungan Rudapaksa Anak Kandung, Sejak Korban Usia 9 Tahun
"Dalam kesempatan ini, saya juga meminta kepada semua elemen untuk membantu untuk mensosialisasikan tindak kekerasan di sekolah, bahkan bukan di sekolah saja tapi di tengah masyarakat. Setiap orang dewasa wajib melindungi anak-anak yang dibawah umur, supaya mereka tumbuh kembang ke depan menjadi tumbuh sempurna," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan laporan kepolisian, modus yang dilakukan oknum guru berinisial SD tersebut, ingin mengajak curhat. Korban yang masih di bawah umur itu pun menyetujui, tanpa tahu apa maksud di balik niat jahat oknum guru tersebut.
Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kasi PPA Satreskrim Polresta, Ipda Gia Iftita Saviera mengatakan, kasus ini baru terungkap atau dilaporan ke pihak kepolisian pada 17 September 2024.
Proses penyidikan di kepolisian, dikatakan, sudah tuntas. Saat ini berkas perkara tersangka SD sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan tinggal menunggu untuk dilimpahkan.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Disdikbud Bulungan
Suparmin
rudapaksa
oknum guru
Tanjung Selor
Bulungan
Kalimantan Utara
sanksi
guru
ASN
pelecehan seksual
TribunKaltara.com
Ikuti Instruksi Mendagri, HUT ke-65 Bulungan Digelar Sederhana, Syarwani: Fokus Pemberdayaan UMKM |
![]() |
---|
Tim Gabungan Gelar Pengawasan di Perairan Kaltara, Peringatkan Keras Kapal Trawl di Zona Terlarang |
![]() |
---|
Bupati Bulungan Syarwani Ingatkan Pentingnya Digitalisasi untuk Amankan Arsip Saat Bencana |
![]() |
---|
Lewat Program Mandau Tani, Bupati Optimis Bulungan Manjadi Lumbung Pangan Kaltara |
![]() |
---|
Dukung Bandar Udara Juwata Internasional, Pemkab Bulungan Usul Bandara Tanjung Harapan jadi Feeder |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.