Berita Bulungan Terkini

Jadi Pelaku Rudapaksa Terhadap Muridnya, Oknum Guru SDN di Bulungan Diberhentikan Sementara

Kepala Disdikbud Bulungan Suparmin sebut oknum guru SDN yang menjadi pelaku rudapaksa terhadap muridnya untuk sementara diberhentikan jadi guru.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan. 

TRIBUNKALTARA.COM,BULUNGAN-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan Suparmin menyatakan, pihaknya mengecam keras tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara terhadap murid. 

Sebagai sanksi, Suparmin menekankan, terhadap oknum guru tersebut telah diberhentikan sementara sebagai guru.

"Sudah diberhentikan sementara, sambil menunggu proses hukum yang sementara ini berjalan. Untuk mengenai status sebagai ASN, itu ada dinas lain yang menangani bukan dari kami. Yang jelas untuk sebagai guru, sudah diberhentikan," tegasnya saat dijumpai di sela-sela menemui para mahasiswa yang melakukan aksi demo di Kantor Kejari Bulungan, Kamis (19/12/2024).

Suparmin mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada para mahasiswa, atas kepedulian mereka terhadap masalah tindak kekerasan, pelecehan seksual dengan korban peserta didik.

Baca juga: Guru Olahraga di SDN Tanjung Selor Bulungan Rudapaksa Muridnya di Rumah Pelaku, Korban Diancam

"Aksi ini, sangat membantu kami di Disdikbud Bulungan yang tak henti-hentinya melakukan sosialisasi, mengkampanyekan untuk tidak melakukan tindakan kekerasan di sekolah. Termasuk tindak kekerasan seksual," ungkap Suparmin.

Diakui Suparmin, kejadian ini cukup mencoreng dunia pendidikan di Bulungan. Apalagi pelaku adalah oknum tenaga pendidik. Selaku kepala dinas pendidikan, dia menegaskan mengecam perbuatan oknum guru tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib atas proses hukum yang sekarang berjalan.

"Biarlah hukum yang bertindak untuk mengesekusi proses kelakuan yang dilakukan guru itu," ungkapnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, dinas pendidikan mengecam, tindakan seperti itu dianggap tidak patut. Apalagi dilakukan oleh oknum guru.

Baca juga: Sungguh Teganya Seorang Bapak  di Bulungan Rudapaksa Anak Kandung, Sejak Korban Usia 9 Tahun

"Dalam kesempatan ini, saya juga meminta kepada semua elemen untuk membantu untuk mensosialisasikan tindak kekerasan di sekolah, bahkan bukan di sekolah saja tapi di tengah masyarakat. Setiap orang dewasa wajib melindungi anak-anak yang dibawah umur, supaya mereka tumbuh kembang ke depan menjadi tumbuh sempurna," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan laporan kepolisian, modus yang dilakukan oknum guru berinisial SD tersebut, ingin mengajak curhat. Korban yang masih di bawah umur itu pun menyetujui, tanpa tahu apa maksud di balik niat jahat oknum guru tersebut.

Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kasi PPA Satreskrim Polresta, Ipda  Gia Iftita Saviera mengatakan, kasus ini baru terungkap atau dilaporan ke pihak kepolisian pada 17 September 2024.

Proses penyidikan di kepolisian, dikatakan, sudah tuntas. Saat ini berkas perkara tersangka SD sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan tinggal menunggu untuk dilimpahkan.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved