Berita Kaltim Terkini

TRAGIS! Seorang Istri di Muara Jawa Kukar Nekat Membakar Suaminya Gara-gara Kecanduan Judi Online

TRAGIS! Seorang istri di Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) nekat membakar suaminya yang tengah tidur di kamar, gara-gara kecanduan judi online.

Editor: Sumarsono
HO/Polres Kukar
Seorang istri berinisial LW (26) melakukan tindakan nekat membakar suaminya, Akhiruddin (36) saat korban tengah tertidur di kamar gegara sang suami kecanduan judi online 

"Semua orang panik. Kami mencoba memadamkan api dengan alat seadanya," ujar salah satu saksi.

Api akhirnya berhasil dipadamkan, namun kerusakan di kamar korban cukup parah.

Korban yang dalam kondisi kritis dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan intensif.

Suami Kecanduan Judi Online

Penyelidikan polisi mengungkap latar belakang kelam di balik tindakan ini.

LW mengaku merasa frustrasi terhadap suaminya yang kecanduan judi online. Dia tidak bekerja, dan sering menghabiskan uang tanpa memikirkan kebutuhan keluarga.

Kasus perawat dibakar hidup-hidup oleh pria misterius di sebuah klinik di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021). (Kolase TribunKaltara.com / SURYAMALANG.COM/M Erwin dan @evasofiana2510)
Kasus perawat dibakar hidup-hidup oleh pria misterius di sebuah klinik di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021). (Kolase TribunKaltara.com / SURYAMALANG.COM/M Erwin dan @evasofiana2510) (Kolase TribunKaltara.com / SURYAMALANG.COM/M Erwin dan @evasofiana2510)

"Pelaku mengaku emosinya memuncak setelah berulang kali menghadapi kelakuan suaminya," tambah Dedik.

Dari olah TKP, polisi menemukan barang bukti berupa botol bekas bensin dan korek api yang digunakan pelaku.

Buku nikah pasangan tersebut juga diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.

Meski LW mengklaim tindakannya spontan karena emosi, pihak berwenang memastikan kasus ini memenuhi unsur kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ).

LW kini telah ditahan di Mapolsek Muara Jawa.

Pelaku diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara kini membayangi pelaku.

"Kami masih mendalami lagi motif di balik tindakan ini, meskipun dugaan sementara adalah adanya konflik rumah tangga berkepanjangan," jelas IPTU Dedik.

Peristiwa ini memicu simpati sekaligus kecaman dari masyarakat setempat.

Baca juga: Diduga Rumah Sengaja Dibakar, Polres Tarakan Buru Pelaku, Saksi Sebut Sempat ada Perkelahian

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved