Berita Tana Tidung Terkini

Ada Pelebaran Jalan, Satpol PP Tana Tidung Bongkar Bangunan tak Berizin di Atas Tanah Pemerintah

Pembongkaran bangunan berupa rumah milik salah satu warga ini dilakukan sebagai bentuk penertiban dan penerapan Perda dan Permen.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/RISMAYANTI
Proses pembongkaran bangunan yang dilakukan Satpol PP Tana Tidung di Jl M. Hatta, Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Senin (23/12/2024). (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Satpol PP Tana Tidung bongkar bangunan di atas pembangunan badan jalan di Jl M. Hatta, Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ) yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tana Tidung.

Pembongkaran bangunan berupa rumah milik salah satu warga ini dilakukan sebagai bentuk penertiban dan penerapan Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri tentang standar luas jalan.

Hal ini diungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Tana Tidung, Budiman kepada TribunKaltara.com saat berlangsungnya pembongkaran bangunan di Jl M. Hatta, Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Sebenarnya ini penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri tentang masalah luasan jalan untuk ajp jalan Nusantara yang 60 meter," ungkap Budiman, Senin (23/12/2024).

Baca juga: Jelang Nataru, Satpol PP Nunukan Tarik 2.215 Makanan dan Minuman Kedaluwarsa di Sejumlah Toko

Ia sampaikan saat melakukan pembongkaran, Satpol PP dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sebelumnya juga telah pemilik bangunan sudah terlebih dahulu diberikan imbauan.

"Masalah pembongkaran ini kita sudah sesuai prosedur dimana sudah ada surat pernyataan, surat himbauan bahkan surat peringatan hingga hari ini melakukan penegakan Peraturan Daerah," ujarnya.

Ia katakan proses pembongkaran pun dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak merusak material pokok dari bangunan yang berbahan kayu tersebut.

"Yang kami lakukan pada hari ini pun penegakan peraturan daerah yang kami lakukan secara persuasif saja tidak ada niat merusak atau membumi hanguskan barang yang ada," katanya.

Sehingga material dari sisa pembongkaran tidak rusak parah dan masih bisa digunakan kembali oleh pemilik bangunan.

"Jadi kita usahakan semua barang ini bisa terpakai secara utuh kembali dan masih bisa dimanfaatkan oleh si pemilik lagi," lanjutnya.

Ia menuturkan pemilik bangunan atau rumah tidak mempermasalahkan adanya pembongkaran yang dilakukan selama material dari rumah tersebut masih bisa dimanfaatkan kembali.

"Untuk respon dari pemilik Alhamdulillah selama kami melakukan kegiatan ini tidak ada respon yang negatif yang ada mereka mendukung selama memang fasilitas yang ada ini tidak dirusak," tuturnya.

Mengingat pembangunan rumah memang dilakukan sang pemilik diatas lahan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, sehingga tidak ada kompensasi atau ganti rugi yang diberikan kepada pemilih rumah dari Pemerintah.

"Karena ini memang tanah pemerintah kurang lebih sejak 2008 jadi tidak ada kompensasi, jadi ini konsekuensi dari kepemilikan," ucapnya.

Dalam pembongkaran ini Satpol PP Tana Tidung turut didampingi TNI-Polri, pihak kecamatan dan desa serta PLN dan DPUPRPKP Tana Tidung yang memiliki gawe pelebaran jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved