Berita Nunukan Terkini
Jelang Nataru, Satpol PP Nunukan Tarik 2.215 Makanan dan Minuman Kedaluwarsa di Sejumlah Toko
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Satpol PP Nunukan menarik sebanyak 2.215 barang makanan serta minuman yang sudah kedaluwarsa.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Satpol PP Nunukan menarik sebanyak 2.215 barang makanan serta minuman yang sudah kedaluwarsa.
Kegiatan penarikan makanan dan minuman kedaluwarsa dilakukan di sejumlah toko yang tersebar di beberapa kecamatan.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Nunukan, Edy mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan penarikan makanan dan minuman kedaluwarsa adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Dua minggu terakhir jelang Nataru ini kami sudah melakukan penarikan makanan dan minuman kedaluwarsa di sejumlah toko. Ada sebanyak 2.215 barang makanan dan mimuman kedaluwarsa yang kami amankan," kata Edy kepada TribunKaltara.com, Minggu (22/12/2024), sore.
Baca juga: Jelang dan Saat Nataru THM di Nunukan Kaltara Diizinkan Dibuka Bersyarat, Satpol PP Tegaskan Ini
Lanjut Edy, "Dalam Pasal 27 Perda Nomor 5 Tahun 2017 dikatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menjual atau mengedarkan makanan atau barang yang tidak layak dikonsumsi atau dengan kata lain kedaluwarsa," tambahnya.
Edy mengaku bahwa sebanyak 2.215 barang makanan dan mimuman kedaluwarsa yang diamankan petugas Satpol PP, sudah dimusnahkan.
"Kecamatan Sebatik Timur ada 146 barang makanan dan minuman kedaluwarsa yang kami amankan. Kecamatan Sebatik ada 555 barang. Sebatik Barat ada 50 barang. Sebatik Utara ada 65 barang. Sebatik Tengah ada 622 barang. Krayan Selatan ada 23 barang dan di Pulau Nunukan ada 554 barang. Sudah kami musnahkan," ucapnya.
Menurut Edy, barang kedaluwarsa yang mereka amankan sebagian besar bumbu dapur dan pewarna makanan.
Hal itu dilakukan lantaran jelang Nataru, bumbu dapur dan pewarna makanan menjadi barang belanjaan prioritas para ibu-ibu rumah tangga.
Baca juga: Bulog Tarakan Sebut Stok Beras, Gula dan Minyak Aman Jelang Nataru: Tak Ikut Andil Sumbang Inflasi
"Ini program kami Satpol PP Nunukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat pada momen tertentu. Seperti hari besar keagamaan. Kali ini kami gelar penarikan barang kedaluwarsa pada momen jelang Nataru," ungkap Edy.
Penulis: Febrianus Felis
Natal dan Tahun Baru
Satpol PP Nunukan
makanan dan minuman
Peraturan Daerah
kedaluwarsa
Nunukan
Nataru
Lapas Nunukan Skrining TB dan PTM Bagi Warga Binaan, Demi Jaga Kesehatan dari Balik Jeruji |
![]() |
---|
Bendera Berkibar di Tepi Sungai PLBN Labang Nunukan, Bakal Ada Lomba Berenang Lintas Negara |
![]() |
---|
Tragedi di Perairan Sebatik Nunukan, Kapal Nelayan Terbalik, Firmansyah Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Beban PBI Rp33 Miliar, UHC Nunukan Terendah se-Kaltara, Dinkes Minta BUMN dan Perusahaan Biayai |
![]() |
---|
Sukses di Kancah Internasional, 3 Atlet Taekwondo Asal Nunukan Kaltara Sabet Medali Emas di Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.