Berita Nunukan Terkini

Jelang dan Saat Nataru THM di Nunukan Kaltara Diizinkan Dibuka Bersyarat, Satpol PP Tegaskan Ini

Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), tempat hiburan malam  (THM) di Kabupaten Nunukan diizinkan dibuka dengan sejumlah syarat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Ilustrasi - Tim gabungan melakukan operasi penegakkan yustisi di sejumlah THM Pulau Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 ( Nataru), Tempat Hiburan Malam ( THM) di Kabupaten Nunukan diizinkan dibuka dengan sejumlah syarat.

Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Nunukan, Edy mengatakan untuk THM diizinkan dibuka, namun pengelola harus mematuhi sejumlah syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Pemilik atau pengelola THM baik Diskotik maupun tempat karaoke keluarga mulai beroperasi dari pukul 21.00 Wita sampai pukul 02.00 Wita," kata Edy kepada TribunKaltara.com, Minggu (22/12/2024), pukul 15.00 Wita.

Tak hanya itu, Edy menegaskan kepada pemilik atau pengelola THM dan tempat karaoke agar mengendalikan pengunjungnya.

Baca juga: Polresta Bulungan bersama TNI Razia Narkoba di THM Tanjung Selor, Jaga Kondisi Sitkamtibmas

"Pemilik atau pengelola THM harus mengendalikan para pengunjungnya agar tetap kondusif. Dilarang untuk pesta minuman keras (alkohol) atau minum alkohol secara berlebihan. Tidak boleh mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Tidak boleh menerima anak-anak di bawah umur atau pelajar," ucapnya.

Untuk memastikan pengelola atau pemilik THM dan tempat karaoke melaksanakan syarat tersebut, Satpol PP Nunukan bersama aparat penegak hukum lainnya akan melakukan dua kali patroli gabungan.

"Malam Tahun Baru nanti kami akan lakukan dua kali patroli gabungan. Pertama pukul 09.00 Wita, kami akan ingatkan kembali kepada pengelola THM dan tempat karaoke mengenai aturan main. Patroli kedua pukul 00.00 Wita, untuk memastikan aturan main dipatuhi pengelola THM dan tempat karaoke," ujar Edy.

Selain itu, Edy mengaku bahwa Satpol PP Nunukan akan lakukan patroli keliling, utamanya pada titik-titik yang menjadi pusat keramaian masyarakat.

Mengenai kegiatan patroli jelang dan saat Nataru akan dilakukan di 21 kecamatan.

"Personel kami akan keliling gunakan mobil dan motor untuk memastikan situasi di Kabupaten Nunukan tetap kondusif jelang Nataru. Tempat tongkrongan akan kami datangi. Mulai kecamatan, kelurahan, desa, hingga RT kami sudah surati agar bekerjasama memastikan kondisi tetap aman dan tertib baik menjelang maupun saat Nataru," tuturnya.

Baca juga: Pemilik Ruko di THM akan Ikuti Pemkot Tarakan, Asalkan Surat Pernyataan Dicabut, Ini Kronologinya

Tak Ada Konvoi

Edy mengajak masyarakat Kabupaten Nunukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta selalu menjaga toleransi antar umat beragama.

"Sambut dan rayakan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan beribadah dan kegiatan positif. Tidak ada konvoi dan ugal-ugalan dalam berkendaraan. Hindari penggunaan petasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," ungkap Edy.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved