Berita Tarakan Terkini

Pemilik Ruko di THM akan Ikuti Pemkot Tarakan, Asalkan Surat Pernyataan Dicabut, Ini Kronologinya

Begini isi perjanjian sewa yang ditawarkan Pemkot Tarakan kepada pemilik ruko yang ada di kawasan THM Tarakan Kalimantan Utara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Rudi, salah satu pemilik ruko atau tenant Komplek THM Tarakan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Salah satu pemilik ruko atau tenant di THM Tarakan, Kalimantan Utara, Rudi akhirnya menanggapi adanya kebijakan yang diterapkan Pemkot Tarakan soal perjanjian sewa di kawasan THM.

Rudi mengatakan pada prinsipnya pemilik ruko atau tenant sebagian besar mau mengikuti imbauan Pemkot Tarakan soal perjanjian sewa, Isi perjanjian sewa yang ditawarkan Pemkot Tarakan adalah menawarkan tarif sewa yang bervariasi. Untuk ruko di bagian depan sekitar Rp32 juta per tahun dalam jangka waktu lima tahun. Kemudian  bagian dalam kisaran Rp23 juta lebih per tahun, selama lima tahun dan dibayar per tahun. “Tahun ini dimulai bayar per Januari kemarin. Bisa dua kali bisa, yang mampu bisa sekali,” terang Rudi.

Rudi mengungkapkan, sebagai masyarakat yang taat hukum, ia harus mengikuti solusi dari Pemkot Tarakan supaya tidak terjadi kegaduhan, karena saat ini  dilaksanakan Pilkada 2024.  “Jadi kita mengalah, mengikuti dan terpenting proses hukum berjalan seperti biasa tidak ada masalah bagi kami. Ke depannya kami minta kalau bisa pemimpin terpilih yang betul-betul amanah, pentingkan kepentingan masyarakat,” harapnya.

Diakui Rudi, Pemkot Tarakan sudah datang menyerahkan surat perjanjian sewa. Namun dari pemilik ruko mau menandatangani perjanjian sewa tersebut, asalkan surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik ruko kemarin dicabut. Dalam surat pernyataan itu pemilik ruko harus mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Baca juga: Pemilk Ruko di THM Tetap Bisa Berjualan, Dengan Catatan Ikuti Ketentuan Pemkot Tarakan

“Kemarin ada surat pernyataan, kita harus mencabut gugatan atau tidak menggugat lagi, kan tidak bisa seperti itu. Tapi karena itu tidak dijadikan syarat sewa-menyewa makanya kami bersedia menyewa dulu sambil menunggu putusan di Pengadilan Negeri Tarakan,” jelasnya.

Ia menambahkan lagi bahwa jika nanti pihaknya menang di PN Tarakan, maka semua harus taat hukum untuk melaksanakan putusan PN Tarakan.

“Kami pun kalau seandainya dikalahkan maka kami harus turut, ikuti. Hukum kan panglima di negara ini, tidak ada orang kebal hukum. Tahapan sekarang sudah sampai pemeriksaan saksi dari penggugat sudah dari Minggu lalu,” ujarnya.

Besok (hari ini), kembali dilaksanakan agenda menghadirkan saksi dari Pemkot Tarakan. Adapun gugatan yang diajukan yakni gugatan dari tenant ke Pemkot Tarakan ke PN Tarakan jenis gugatan perdata.

“Tergugat pertama Pemkot Tarakan, dan kedua ada PT Putra Kaltim, dia developer dan turut tergugat dari BPN. Ini persolannya beda lagi,” ujarnya.

Baca juga: Bahas Penyelesaian HGB Inhutani di Kabupaten Tana Tidung, Bupati Ibrahim Audiensi ke BPKP Kaltara

Rudi menceritakan kronologi permasalahan ruko di THM yang berlarut-larut dihadapi pemilik ruko dengan Pemkot Tarakan. Dimana sebelumnya pemilik ruko pernah melaporkan kasus ini ke PTUN.

“Kemarin kan kami PTUN karena ada surat edaran. Di Kasasi sebelumnya sudah menang dan ternyata Pemkot Tarakan melakukan PK dan dimenangkan Pemkot. Jadi yang masuk ke PN Tarakan bukan gugatan PTUN, ini gugatan perdata, kasus baru. Di gugatan perdata, kami minta diperpanjang, kalau tidak, diganti rugi sesuai dengan surat perjanjian tahun 1996 dulu,” paparnya.

Yang diminta pihak tenant adalah janji dari pemerintah yang lama yang tidak diakui menurutnya sampai sekarang. Ia melanjutkan lagi, sebenarnya di versinya, jika diperpanjang sesuai keinginan tenant, ada pembayaran pajak masuk dan ada juga masuk PAD melalui BPHTB.

“Sebenarnya lebih banyak kami bayar daripada sewa menyewa. Cuma kenapa kami mau perjuangkan mau sertifikatkan, karena bisa jadi agunan di bank untuk menambah modal. Itu pertama. Kedua, kami minta kepastian hukum. Karena selama ini janji yang diberikan tidak ditunaikan tidak dilaksanakan, jadi kami ragu lagi, kalau ada apa-apa. Janji nyata tertulis tidak dilaksanakan,” terangnya.

Ia melanjutkan, sementara saat ini statusnya harus menyewa di THM kepada Pemkot Tarakan. Adapun surat kepemilikan tenant hanya berstatus HGB berdasarkan perjanjian jual beli dulu sebelum Tarakan menjadi Kota Madya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved