Berita Tarakan Terkini

Pemilik Ruko di THM Tetap Boleh Berjualan, Dengan Catatan Ikuti Ketentuan Pemkot Tarakan

Bagi pemilik ruko atau tenan yang sudah membeli ruko diperbolehkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tetap berjualan, asalkan mengikuti aturan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pemkot Tarakan memberikan solusi melalui sistem sewa kepada pemilik ruko di THM Tarakan Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Pemerintah Kota atau Pemkot Tarakan menawarkan solusi kepada para pemilik ruko atau yang berjualan di THM Tarakan, Kalimantan Utara tetap bisa jualan setelah berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) antar dua pihak, solusi ditawarkan yakni perjanjian sewa.

Solusi perjanjian sewa yang ditawarkan ini sudah disampaikan pada Forum Discussion Group (FGD) pada 26 Juni 2024 yang dihadiri Pj Wali Kota Tarakan dan unsur Forkopimda.

Termasuk BPKP Perwakilan Kaltara, Kantor Pertanahan Tarakan,dan Korsupgaf KPK terkait penanganan aset THM Tarakan.

Kabag Hukum Pemkot Tarakan, Basriadi mengungkapkan,  para pemilik ruko yang pernah membeli ruko di THM  pada 1996 diharapkan tetap terus berdagang.

Meskipun sebenarnya banyak yang menawarkan mau menyewa ruko tersebut. 

"Tapi kita prioritaskan tenan (ruko) yang sudah di sana, dengan catatan mengikuti ketentuan Pemkot Tarakan," ungkap Basriadi.

Baca juga: Bahas Penyelesaian HGB Inhutani di Kabupaten Tana Tidung, Bupati Ibrahim Audiensi ke BPKP Kaltara

Mengani isi perjanjian sewa tersebut, Pemkot Tarakan telah menuangkan hak hukum bagi pemilik ruko. Jika terjadi perselisihan di kemudian hari, Pemkot Tarakan tidak membatasi hak dan upaya hukum ruko  jika nantinya terjadi persoalan.

"Di dalam surat perjanjian sewa juga ada di klausul penyelesaian perselisihan pasal 9 ayat 1 dalam hal terjadi perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh para pihak," ujarnya.

Kemudian dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan pada kantor pengadilan negeri Tarakan untuk diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

"Di dalam hukum perjanjian, klausal ini harus ada artinya bisa saja terjadi perselisihan di kemudian hari, tapi mudah-mudahan tidak.

Kalau pun terjadi perselisihan syaratnya musyawarah dulu, kalau tidak selesai di musyawarah akan melalui pengadilan. Artinya tenant kan tetap punya hak hukum jika terjadi persoalan di kemudian hari," paparnya.

Untung Prayitno, Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Tarakan menambahkan, sebelumnya sudah ada 30 tenant yang bersedia menyewa. Dari total 65 tenant. Angka ini update pada 22 Juli 2024.

Namun pihaknya belum menerima informasi lagi setelahnya.

Bangunan ruko yang ada di THM Tarakan 02 02082024
Pemkot Tarakan memberikan solusi melalui sistem sewa kepada pemilik ruko di THM di Tarakan, Kalimantan Utara.

Baca juga: Walikota Tarakan Keluarkan Surat Edaran Selama Ramadhan, THM tak Beroperasi, Rumah Makan Tutup Tirai

Ia melanjutkan pada 24 Juli 2024 sendiri untuk adalah penyampaian surat batas waktu untuk pendaftaran penyewaan. Kemudian tanggal 25 Juli 2024 mereka yang tak bersedia menyewa maka harus melakukan pengosongan mandiri.

"Dari 25 Juli 2024 sampai 31 Juli 2024 kemarin diberikan surat pengosongan mandiri. Kalau para tenant bersedia membayar sewa maka bisa melanjutkan tetap berdagang," ujar Untung Prayitno.

Namun laporan masuk, sebagian sudah ada yang bersedia termasuk pihak KFC juga sudah mendaftar.

"Sesuai kesepakatan kemrin saat sosialisasi itu, yang saya tahu KFC sudah bayar untuk tahun ini mereka diberikan dispensasi dua kali di tahun 2024 bayarnya. Kemudian tahun 2025 dibayar dimuka setahun sekali," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved