Berita Tarakan Terkini
Status Bandara Juwata Tarakan Dikembalikan Jadi Bandara Internasional, Ditetapkan Kemenhub
Berdasarkan rilis Kemenhub ada 36 Bandara Udara di Indonesia ditetapkan sebagai Bandara Internasional, termasuk Bandara Juwata Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN-Akhirnya status Bandara Internasional untuk Bandara Juwata Tarakan dikembalikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Di rilis pers Kemenhub ada 36 Bandar Udara berstatus Bandara Internasional yang ditetapkan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Salah satunya, Bandara Juwata Tarakan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa menyampaikan, penetapan ini mencakup Bandara Udara yang melayani penerbangan komersial untuk masyarakat luas
"Bandar udara khusus dan Bandara Udara di bawah pengelolaan pemerintah daerah yang pada prinsipnya digunakan untuk tujuan tertentu seperti operasional industri atau instansi tertentu, namun dapat melayani penerbangan luar negeri setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin," bebernya.
Baca juga: Pemprov Kaltara Lobi Pemerintah Pusat, Status Bandara Internasional Juwata Tarakan Dikembalikan
Lukman F Laisa juga menyampaikan penetapan status internasional pada suatu bandar udara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.
"Upaya ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/ International Civil Aviation Organization (ICAO)," jelasnya.
Menurutnya status Bandara Internasional pada Bandara Udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan. Dimana setiap Bandara Udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat konektivitas udara dan mempermudah arus perdagangan serta pariwisata, tetapi juga memastikan pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia.
Adapun penetapan ini, konektivitas udara internasional Indonesia diharapkan semakin kokoh, tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi juga merata ke berbagai wilayah strategis.
Baca juga: Dukung Kegiatan Ekspor Kaltara, Gubernur Minta Pemulihan Status Internasional Bandara Juwata Tarakan
"Peningkatan akses ini diharapkan membuka peluang ekonomi baru, memperkuat arus perdagangan dan pariwisata, serta menegaskan peran sektor transportasi udara sebagai salah satu pilar pendukung pertumbuhan ekonomi nasional," terangnya.
Proses pemantauan dilakukan sejak awal, mulai dari persiapan pemenuhan seluruh persyaratan hingga tahap operasional penuh.
"Dengan demikian dipastikan bahwa setiap bandara yang berstatus internasional benar-benar siap memberikan layanan penerbangan luar negeri yang memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan,” jelas Lukman.
Penetapan status bandar udara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Selain itu juga ditetapkan juga 3 tiga bandar udara khusus sebagai bandara internsional serta menetapkan Bandar Udara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandar Udara Internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
Adapun salah satu bandara udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional adalah Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara yang berada di urutan ke 28. Urutan pertama Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, kemudian Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dan lainnya.
Sementara itu, terkait hal ini Humas Bandara Juwata Tarakan menyampaikan saat ini pimpinan tengah berada di luar kota bersama Dirjen. Sehingga menunggu pimpinan tiba di Tarakan untuk menyampaikan statmen secara resmi kepada awak media.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Momen Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Bagikan Puluhan Helm Gratis |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.