Berita Kaltara Terkini
Dukung Kegiatan Ekspor Kaltara, Gubernur Minta Pemulihan Status Internasional Bandara Juwata Tarakan
Dalam rangka mendukung kegiatan ekspor komoditi baik hasil pertanian, perkebunan, perikanan hingga UMKM di Kaltara.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dalam rangka mendukung kegiatan ekspor komoditi baik hasil pertanian, perkebunan, perikanan hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang terus berupaya dan mendorong Kementerian Perhubungan untuk memulihkan kembali status Internasional Bandar Udara atau Bandara Juwata Tarakan.
supaya barang-barang kita yang disini bisa langsung dikirim tidak lagi melalui Balikpapan apalagi melalui Jakarta.
“Kita sudah minta kepada Kementerian Perhubungan untuk dibuka kembali status Internasional Bandara Juwata Tarakan. Supaya barang-barang kita yang disini bisa langsung dikirim dan tidak lagi melalui Balikpapan apalagi Jakarta,” kata Zainal A Paliwang, Minggu (10/8/2025).
Baca juga: Rumah Dinas Bandara Juwata Tarakan Terbakar, 25 Personel Pemadam Kebakaran Diturunkan Padamkan Api
Bahkan pihaknya juga telah bersurat secara langsung kepada Kementerian Perhubungan untuk dipulihkannya status internasional dari Bandara Juwata Tarakan Ini.
“Saya sudah bersurat, bahkan saya juga sudah bertemu langsung dengan Wakil Menteri (Wamen) Perhubungan supaya Bandara Juwata kembali dipulihkan,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa permintaan penerbangan Internasional melalui Bandara Juwata Tarakan masih sangat tinggi.
Sehingga hal ini perlu diperhitungkan oleh Pemerintah Pusat untuk kembali membuka status Internasional Bandara Juwata Tarakan.
“Jumlah permintaan penerbangan Internasional ini juga masih tinggi apalagi yang tujuan Tarakan – Tawau Malaysia, dan Tawau Malaysia – Tarakan,” tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Satu Rumah di Perumahan Bandara Juwata Tarakan Terbakar, Penghuninya Dinas Luar
Diketahui status Internasional Bandara Juwata Tarakan telah dicabut sejak tahun lalu bersama dengan 17 Bandara lainnya di Indonesia.
Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Permen) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang diterbitkan pada 2 April 2024.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Usaha Mikro Kecil Menengah
Zainal A Paliwang
Gubernur Kaltara
Bandara Juwata
Kementerian Perhubungan
Balikpapan
Jakarta
Tarakan
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya |
![]() |
---|
Bukan Peristiwa Pertama, Kebakaran di Desa Mansalong Nunukan Kaltara Pernah Terjadi Tahun 2018 Silam |
![]() |
---|
Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Diumumkan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
PWNU Kaltara Fasilitasi Pertemuan Pihak Pro dan Kontra akan Hadirnya Habib Rizieq di Tarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.