Berita Tarakan Terkini

Walikota Tarakan Keluarkan Surat Edaran Selama Ramadhan, THM tak Beroperasi, Rumah Makan Tutup Tirai

Khairul sudah keluarakan surat edara agar rumah makan, kafe restoran dam THM selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
THM wajib ditutup selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1444 Hijriah. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANWalikota Tarakan, dr.H.Khairul,M.Kes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/50/Kesra tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Khairul mengungkapkan , SE tersebut sudah dibuat dan ditetapkan pada 13 Maret 2023 lalu dan bisa menjadi acuan bagi masyarakat Tarakan khususnya pemilik rumah makan, kafe restoran serta THM (tempat hiburan malam).

Dalam SE, dikatakan Walikota Tarakan, ada 10 poin yang disampaikan dan ini mengikuti juga edaran yang dikeluarkan secara rutin dari Kemenag.

Baca juga: Pemkab Nunukan Tegaskan THM dan Panti Pijat Tutup Selama Ramadhan 1444 Hijriah, Rumah Makan Gimana?

“Imbauan untuk tempat hiburan selama Ramadhan 1444 Hijriah pasti tutup. Edaran sudah ada dari Kemenag rutin yang menerbitkan. Jadi dari kita sendiri seperti dulu edaran yang dikeluarkan, isinya saya kira sama,” terang Khairul kepada TribunKaltara.com, Jumat (24/3/2023).

Adapun isi poin surat edaran di antaranya, pertama wajin memperhatikan dan melaksanakan prokes dalam setiap kegiatan masyarakat.

Kedua, sesuai Perda Tarakan Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila, maka segala bentuk perbuatan Tuna Susila dilarang dilakukan di Tarakan.

.Baca juga: Polisi Tunggu Kebijakan Pemkab Bulungan Soal Pembatasan Operasional THM Selama Ramadhan

Poin ketiga, bagi yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan diharapkan senantiasa menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa sehingga tercipta kerukunan dan kedamaian intrn dan antar umat beragaman di Tarakan.

Poin keempat dijelaskan Khairul, pembatasan tempat-tempat yang melibatkan orang banyak.

“Poin kelima, bagi pengusaha restoran, rumah makan, warung makan dan minum, kafe dan usaha sejenisnya selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan di siang hari wajib memasang penutup agar tidak terlihat langsung dari luar,” beber Khairul..

Walikota Tarakan, dr.H.Khairul,M.Kes.
Walikota Tarakan, dr.H.Khairul,M.Kes. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Poin keenam, pemilik atau pengelola rumah permainan ketangkasan bola biliyard atau bola sodok hanya buka pukul 09.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA.

Selanjutnya poin ketujuh, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2011 rentang Peyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, jenis usaha hiburan meliputi pertama panti pijat, kedua, usaha spa, ketiga klub malam, dikotik, pun dan bar serta karaoke, wajib tutup totaldua hari sebelum bulan Ramadhan 1444 Hijriah sampai dua hari setelah Ramadhan 1444 Hijriah.

Termasuk kata Khairul, pada poin kedelapan yang kerap terjadi selama Ramadan, yakni mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Keindahan Kota Tarakan, diimbau kepada masyarakarkat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Pengunjung THM Diperiksa saat Razia Gabungan Polres Tarakan, Operasi Hanya Sampai Pukul 02.00 WITA

“Antara lain membuat, memperdagangkan, membunyikan segala jenis petasan dan kembang api serta alat permainan yang membahayakan diri sendiri misalnya senjata replika. Membunyikan meriam bambu atau leduman, lalu kebut-kebutan atau balapan liat dan kegiatan lain yang mengganggu ketertiban umum,” urainya.

Ia menambahkan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan surat edaran ini dilaksanakan Tim Terpadu dan Sekretaris Tim Pada Satpol PP dan PMK Tarakan.

“Poin terakhir bagi yang tidak mengindahkan SE akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved