Berita Nasional Terkini

Gerindra dan PDIP Saling Sindir soal Kenaikan PPN 12 Persen: Kalau Menolak Kenapa Tidak dari Dulu?

Dua partai besar di DPR RI, Partai Gerindra dan PDI-P saling sindir soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen diberlakukan mulai 2025.

Editor: Sumarsono
dok pribadi
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, misalnya, mengaku heran karena kursi Ketua Panja RUU HPP dijabat oleh kader PDI-P sendiri. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Dua partai besar di parlemen, Partai Gerindra dan PDI-P saling sindir soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Ketua Panitia Kerja ( Panja ) RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( RUU HPP ) dari Fraksi PDI-P, Dolfie Othniel Frederic Palit, buka suara usai disindir Partai Gerindra soal kenaikan tarif PPN 12 persen.

Dolfie mengakui, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 2025 memang merupakan amanat dari UU HPP.

Dolfie menegaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sudah termaktub dalam usulan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan pemerintahan Joko Widodo ke DPR RI.

Sebagai informasi, RUU KUP belakangan berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( RUU HPP).

Baca juga: Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, BEM se Indonesia Ancam Demo Serentak, Pengusaha pun Ketar-ketir

Dolfie kala itu menjadi Ketua Panja RUU HPP. " RUU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR pada 5 Mei 2021," kata Dolfie, Minggu (22/12).

"Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," sambungnya.

Selanjutnya, RUU ini dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR RI melalui Komisi XI.

Dalam pembahasannya, sejumlah kontroversi sempat mengemuka.

Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan saat memberikan materi sosialisasi UU HPP dihadapa OPD lingkup Pemkab Bulungan, Selasa (30/11/2021) (TRIBUNKALTARA.COM / RAHINO)
Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan saat memberikan materi sosialisasi UU HPP dihadapa OPD lingkup Pemkab Bulungan, Selasa (30/11/2021) (TRIBUNKALTARA.COM / RAHINO) (TRIBUNKALTARA.COM / RAHINO)

Selain tentang kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, perluasan objek pajak yang dikenai PPN, termasuk di antaranya sembako, juga menjadi perbincangan hangat ketika itu.

RUU HPP kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.

"Delapan fraksi, PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, menyetujui UU HPP, kecuali fraksi PKS," kata Dolfie.

Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen, GAPKI Kaltara Nilai akan Berdampak Mengurangi Aktivitas Ekonomi Kecil 

"Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN," ucap Dolfie.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved