Berita Nasional Terkini
3 Fakta Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis, Hukuman Jadi 6,5 Tahun Penjara hingga Semua Aset Disita
Fakta-fakta vonis suami Sandra Dewi, Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis hingga seluruh asetnya disita.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM - Harvey Moeis selaku terdakwa kasus korupsi PT Timah divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Bangka Belitung tahun 2015-2022, pada Rabu (27/3/2024).
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Pada persidangan sebelumnya, Harvey Moeis dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun nyatanya, vonis yang yang dijatuhkan pada Senin (23/12/2024) pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat lebih ringan sehingga menuai sorotan dari publik.
Baca juga: 7 Pengakuan Sandra Dewi di Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Menangis Disinggung soal Anak
Adapun Majelis hakim menyatakan alasan penjatuhan vonis ringan ini adalah karena Harvey berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Simak fakta-fakta mengenai vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
1. Vonis hukuman dan denda
Dalam sidang putusan yang digelar, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Hakim Eko mengatakan, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
2. Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa
Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Harvey Moeis Juga Dijerat Pencucian Uang Usai Istrinya Diperiksa, Pertanda Apa bagi Sandra Dewi? |
![]() |
---|
Tanda-tanda Sandra Dewi Dimiskinkan Mulai Terlihat, Kejagung Incar Harta Harvey Moeis Imbas Korupsi |
![]() |
---|
Penjara 5 Tahun Bayangi Sandra Dewi, Dituding Ikut Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis |
![]() |
---|
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Timah: Inilah Profil Sandra Dewi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.