Berita Nasional Terkini

3 Fakta Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis, Hukuman Jadi 6,5 Tahun Penjara hingga Semua Aset Disita

Fakta-fakta vonis suami Sandra Dewi, Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis hingga seluruh asetnya disita.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa. (Tribunnews.com/Jeprima) 

TRIBUNKALTARA.COM - Harvey Moeis selaku terdakwa kasus korupsi PT Timah divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Bangka Belitung tahun 2015-2022, pada Rabu (27/3/2024).

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah Harvey Moeis saat tiba di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah Harvey Moeis saat tiba di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) ((KOMPAS.com/Syakirun Ni'am))

Pada persidangan sebelumnya, Harvey Moeis dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun nyatanya, vonis yang yang dijatuhkan pada Senin (23/12/2024) pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat lebih ringan sehingga menuai sorotan dari publik.

Baca juga: 7 Pengakuan Sandra Dewi di Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Menangis Disinggung soal Anak

Adapun Majelis hakim menyatakan alasan penjatuhan vonis ringan ini adalah karena Harvey berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Simak fakta-fakta mengenai vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.

1. Vonis hukuman dan denda

Dalam sidang putusan yang digelar, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Hakim Eko mengatakan, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.

2. Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved