Berita Nasional Terkini

3 Fakta Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis, Hukuman Jadi 6,5 Tahun Penjara hingga Semua Aset Disita

Fakta-fakta vonis suami Sandra Dewi, Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis hingga seluruh asetnya disita.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa. (Tribunnews.com/Jeprima) 

Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.

Namun, dalam sidang putusan, Hakim Eko menimbang tuntutan 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis terlalu berat sehingga hukuman dan dendanya dikurangi.

Baca juga: Kejagung Pastikan Status Sandra Dewi Masih Saksi Kasus Timah: Rumor Tersangka Itu Fitnah

“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Hakim menyebut, Hervey Moeis tidak memiliki peran besar dalam hubungan kerjasama peleburan timah antara PT Timah dengan PT RBT maupun smelter lainnya.

Selain itu, Eko mengatakan PT Timah Tbk dan PT RBT bukan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal. Kedua perusahaan itu memiliki IUP dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, kemudian terdakwa Suparta dan terdakwa  Reza Andriansyah terlalu tinggi dan harus dikurangi,” tutur Hakim Eko.

3. Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi disita

Anggota Majelis Hakim Jaini Basir dalam sidang membacakan hasil putusan Majelis Hakim bahwa berbagai aset milik Harvey Moeus dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita penyidik, kini dirampas untuk negara.

Aset yang disita mencakup sejumlah mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik aktris tersebut.

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).

Hakim Jaini juga menyatakan bahwa pihaknya sependapat dengan tim jaksa penuntut umum mengenai status barang bukti tersebut.

Baca juga: Penjara 5 Tahun Bayangi Sandra Dewi, Dituding Ikut Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis

Dalam pertimbangannya, ia menyebutkan bahwa Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, yang merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diduga diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp 420 miliar.

Ia menyebut, beban uang pengganti itu akan dikurangi nilai aset yang dirampas oleh jaksa untuk negara

"Selanjutnya, aset milik terdakwa dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara, dengan ketentuan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, aset terpidana sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah Hakim Jaini.

(*)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved