Berita Nasional Terkini
3 Fakta Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis, Hukuman Jadi 6,5 Tahun Penjara hingga Semua Aset Disita
Fakta-fakta vonis suami Sandra Dewi, Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis hingga seluruh asetnya disita.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM - Harvey Moeis selaku terdakwa kasus korupsi PT Timah divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Bangka Belitung tahun 2015-2022, pada Rabu (27/3/2024).
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Pada persidangan sebelumnya, Harvey Moeis dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun nyatanya, vonis yang yang dijatuhkan pada Senin (23/12/2024) pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat lebih ringan sehingga menuai sorotan dari publik.
Baca juga: 7 Pengakuan Sandra Dewi di Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Menangis Disinggung soal Anak
Adapun Majelis hakim menyatakan alasan penjatuhan vonis ringan ini adalah karena Harvey berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Simak fakta-fakta mengenai vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
1. Vonis hukuman dan denda
Dalam sidang putusan yang digelar, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Hakim Eko mengatakan, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
2. Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa
Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.
Namun, dalam sidang putusan, Hakim Eko menimbang tuntutan 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis terlalu berat sehingga hukuman dan dendanya dikurangi.
Baca juga: Kejagung Pastikan Status Sandra Dewi Masih Saksi Kasus Timah: Rumor Tersangka Itu Fitnah
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Hakim menyebut, Hervey Moeis tidak memiliki peran besar dalam hubungan kerjasama peleburan timah antara PT Timah dengan PT RBT maupun smelter lainnya.
Selain itu, Eko mengatakan PT Timah Tbk dan PT RBT bukan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal. Kedua perusahaan itu memiliki IUP dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, kemudian terdakwa Suparta dan terdakwa Reza Andriansyah terlalu tinggi dan harus dikurangi,” tutur Hakim Eko.
3. Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi disita
Anggota Majelis Hakim Jaini Basir dalam sidang membacakan hasil putusan Majelis Hakim bahwa berbagai aset milik Harvey Moeus dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita penyidik, kini dirampas untuk negara.
Aset yang disita mencakup sejumlah mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik aktris tersebut.
"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).
Hakim Jaini juga menyatakan bahwa pihaknya sependapat dengan tim jaksa penuntut umum mengenai status barang bukti tersebut.
Baca juga: Penjara 5 Tahun Bayangi Sandra Dewi, Dituding Ikut Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis
Dalam pertimbangannya, ia menyebutkan bahwa Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, yang merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diduga diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp 420 miliar.
Ia menyebut, beban uang pengganti itu akan dikurangi nilai aset yang dirampas oleh jaksa untuk negara
"Selanjutnya, aset milik terdakwa dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara, dengan ketentuan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, aset terpidana sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah Hakim Jaini.
(*)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Harvey Moeis Juga Dijerat Pencucian Uang Usai Istrinya Diperiksa, Pertanda Apa bagi Sandra Dewi? |
![]() |
---|
Tanda-tanda Sandra Dewi Dimiskinkan Mulai Terlihat, Kejagung Incar Harta Harvey Moeis Imbas Korupsi |
![]() |
---|
Penjara 5 Tahun Bayangi Sandra Dewi, Dituding Ikut Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis |
![]() |
---|
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Timah: Inilah Profil Sandra Dewi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.