Berita Nasional Terkini

Pemerintah tak Jadi Menaikkan PPN per 1 Januari 2025, PPN 12 Persen hanya Berlaku Barang Kena PPnBM

Pemerintah tidak jadi alias batal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) mulai 1 Januari 2025. PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang kena PPnBM.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan PPN 12 persen nantinya hanya berlaku untuk barang mewah yang terkena Pajak Penjualan atas Bawang Mewah ( PPnBM ). 

Dikemukakan, pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana menaikkan PPN sebesar 12 persen dari semula 11 persen mulai tahun 2025.

Pemerintah menyebut, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah.

Namun, sejumlah barang dan jasa lain rupanya turut menjadi objek kenaikan PPN.

Hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) yang mengatur pemberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: Gerindra dan PDIP Saling Sindir soal Kenaikan PPN 12 Persen: Kalau Menolak Kenapa Tidak dari Dulu?

Padahal PMK ini diperlukan sebagai aturan teknis pemberlakuan PPN 12 persen.

Sejak awal, kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, mendapat penolakan luas dari masyarakat.

Tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.

Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.

Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan. (*)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved