Berita Nasional Terkini

Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK Rekan Harvey Moeis Divonis 5 Tahun Bui usai Bantu Korupsi Timah

Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK yang divonis ringan 5 tahun penjara usai bantu kasus korupsi komiditas timah Harvey Moes dan kawan-kawan.

Instagram @helenalim899 via TribunJatim
Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK rekan Harvey Moeis dalam korupsi timah yang dihukum ringan 5 tahun penjara. 

TRIBUNKALTARA.COM - Pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK, Helena Lim, menambah daftar terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan divonis ringan.

Helena yang semula dituntut jaksa 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar hanya dijatuhi hukum 5 tahun, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang, Senin (30/12/2024).

Majelis hakim menyebut, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan dalam melakukan korupsi.

Ia adalah sosok yang memfasilitasi para pemilik smelter swasta menukar uang dari rupiah ke dollar untuk kemudian diserahkan kepada Harvey Moeis sejumlah 30 juta dollar Amerika Serikat atau Rp 420 miliar.

Helena Lim divonis ringan
Helena Lim, Crazy Rich PIK yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah bersama Harvey Moeis dijatuhi hukuman ringan. (Dok.Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI)

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sandra Dewi Hapus Foto Pernikahan hingga Momen Natal Bersama

Dana pengamanan yang dikumpulkan dengan kedok sebagai dana corporate social responsibility (CSR) ini dilakukan di perusahaan money changer milik Helena, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Karena perannya ini, majelis hakim menilai Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.

Perbuatannya juga dinilai memenuhi semua unsur Pasal 56 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbantuan orang yang melakukan kejahatan.

“Majelis hakim berpendapat bahwa unsur melakukan pembantuan dalam bentuk dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum atas diri terdakwa Helena,” ujar hakim Pontoh.

Hakim Pontoh dalam pertimbangannya menguraikan alasan majelis tidak memerintahkan Helena membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Nilai uang pengganti tersebut diketahui merujuk pada jumlah dana pengamanan yang ditukarkan Harvey Moeis kepada Helena.

Karena tidak ada catatan pembagian uang, jaksa membagi uang hasil korupsi itu dan membebankannya kepada Harvey dan Helena sama rata.

Menurut Hakim Pontoh, berdasarkan fakta persidangan, Helena tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut karena seluruh uang yang ditukar dibawa Harvey Moeis.

Adapun Helena, kata Hakim Pontoh, hanya menerima fee dari jasa penukaran valas dengan perhitungan Rp 30 dikalikan 30 juta dollar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 900 juta.

Lantas, siapa sosok Helena Lim? Simak profilnya berikut ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved