Berita Tarakan Terkini

Bank Indonesia minta Masyarakat Kaltara Kenali Uang Palsu dengan Metode 3D dan Lampu Ultraviolet

KPwBI Kaltara mengingatkan agar masyarakat Kalimantan Utara mengenali uang palsu dengan metode 3D dan lampu ultraviolet, jangan merusak rupiah.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Andi Pausiah
ILUSTRASI - Bank Indonesia menunjukkan uang asli pecahan 50 ribu rupiah. (TribunKaltara.com/Andi Pausiah) 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN -  Kantor Bank Indonesia (KPwBI) merincikan bagaimana mengenali keaslian uang rupiah dan uang palsu

Sebelumnya, Bank Indonesia mengapresiasi setiap pengungkapan kasus uang palsu yang telah dilakukan oleh Polri sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap rupiah, termasuk pengungkapan kasus terkini oleh Polres Gowa Sulawesi Selatan tepatnya di UIN Makassar.

Dikatakan Kepala KPwBI Kaltara, Wahyu Indra Sukma, sebagai bentuk implementasi tugas dan kewenangan Botasupal yang diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan rupiah Palsu (Botasupal), Bank Indonesia bersama Botasupal telah berkoordinasi dengan Polri (Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan) untuk merespons pengungkapan kasus dimaksud.

Bank Indonesia dalam hal ini siap mendukung proses penyidikan Polri dalam bentuk pemberian klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya tersebut dan penyediaan tenaga ahli terkait ciri keaslian uang rupiah.

Berdasarkan penelitian Bank Indonesia terhadap setiap temuan uang palsu, diketahui bahwa kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini masih relatif sangat rendah dan dapat diidentifikasi 
dengan mudah oleh masyarakat melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Sehingga, Bank Indonesia memandang bahwa kasus pemalsuan uang secara umum memanfaatkan kelengahan masyarakat untuk melakukan kejahatan, dibandingkan dengan menggunakan teknologi canggih untuk produksi uang palsu

"Untuk itu, Bank Indonesia terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara nasional melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) rupiah, dengan pesan utama untuk masyarakat mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D," ungkapnya.

Termasuk senantiasa merawat uang rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu.

uang asli Bank Indonesia 010125
ILUSTRASI - Bank Indonesia menunjukkan uang asli pecahan 50 ribu rupiah. (TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

Baca juga: Denda Rp10 M untuk Pemalsu Uang rupiah, KPwBI Kaltara Sebut Belum Ada Laporan Uang Palsu Produk UIN

Berdasarkan data Bank Indonesia, temuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun seiring dengan meningkatnya kualitas uang (bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman) yang semakin modern dan terkini.

Di samping adanya literasi CBP rupiah nasional secara masif dan koordinasi rutin dengan seluruh unsur Botasupal.

Ia melanjutkan, sepanjang tahun 2024 rasio uang palsu tercatat sebesar 4 ppm (piece per million atau 4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar), atau lebih rendah dari tahun 2022 dan 2023 pada 5 ppm, 2021 pada 7 ppm, dan 2020 pada 9 ppm.

Ia menjelaskan, sejalan dengan best practice internasional, Bank Indonesia terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang rupiah sebagai bagian dari strategi preemetif dalam penanggulangan uang palsu agar desain uang rupiah semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan. 

"Sebagai upaya preventif, dalam kampanye edukasi CBP rupiah Bank Indonesia senantiasa melakukan sosialisasi ciri keaslian uang rupiah serta menghimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang rupiah kertas melalui metode 3D," ungkapnya.

Sebagai upaya represif, Bank Indonesia mendorong pengenaan sanksi yang lebih tinggi kepada pelaku tindak pidana uang palsu  sebagaimana amanat UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berbagai upaya tersebut tercermin dalam penghargaan untuk Uang rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 sebagai Seri Uang Terbaik (Best New Banknote Series) pada IACA Currency Awards 2023 dan penghargaan untuk Uang rupiah kertas pecahan Rp50.000 TE 2022 pada bulan November 2024 meraih peringkat ke-2 dunia untuk pecahan yang paling aman dan yang paling sulit dipalsukan di dunia (World’s Most Secure Currencies) dengan 17 unsur pengaman canggih versi BestBrokers.

Penghargaan ini merupakan pengakuan dunia internasional atas keunggulan fitur keamanan dan desain uang rupiah.

Kemudian lebih lanjut ia menjawab, berkaitan dengan pengungkapan kasus uang palsu di Gowa, Sulawesi Selatan, berdasarkan penelitian Bank Indonesia atas sampel barang bukti, teridentifikasi bahwa barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D. 

"Uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar. Hal tersebut sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang," ucap Wahyu Indra Sukma.

Kemudian lanjutnya, selain itu, tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan, dan juga benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV hanya dicetak biasa menggunakan sablon, serta kertas yang digunakan merupakan kertas biasa. 

Dengan demikian lanjutnya, dapat dikatakan uang palsu tersebut berkualitas sangat rendah seperti temuan uang palsu pada kasus-kasus sebelumnya. 

"Selanjutnya, Bank Indonesia siap mendukung Polri untuk melakukan penelitian terhadap seluruh barang bukti dugaan uang palsu pada kasus  pemalsuan uang di Gowa," ujarnya.

Berkenaan dengan pemberitaan dan informasi di media sosial terkait keaslian uang rupiah, ia menegaskan  bahwa metode yang efektif dilakukan oleh masyarakat adalah dengan 3D (dilihat, diraba, diterawang). 

"Masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang. Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu," jelasnya.

Membelah uang rupiah juga merupakan  salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana  Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dimana di sana mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna. Diketahui bahwa uang palsu yang ditemukan berpendar di bawah lampu UV berkualitas sangat rendah dan memiliki pendaran yang berbeda baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang rupiah asli," jelasnya.

Selain itu, secara visual uang palsu dimaksud sangat mudah diidentifikasi tanpa perlu menggunakan bantuan lampu UV.

Masyarakat diimbau untuk tidak perlu khawatir dalam bertransaksi menggunakan uang rupiah dan tetap berhati-hati dengan mengecek keaslian uang cukup melalui metode 3D.

"Bank Indonesia juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap  tindak pidana Uang rupiah. Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved