Berita Kaltara Terkini
Denda Rp10 M untuk Pemalsu Uang Rupiah, KPwBI Kaltara Sebut Belum Ada Laporan Uang Palsu Produk UIN
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltara ikut menyampaikan apresiasi pasca terungkapnya kasus pemalsuan uang yang diproduksi dalam Kampus UIN Makassar
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kaltara ikut menyampaikan apresiasi pasca terungkapnya kasus pemalsuan uang yang diproduksi dalam Kampus UIN Makassar.
Dalam rilis persnya, Kepala KPwBI Kaltara, Wahyu Indra Sukma menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang nekat melakukan praktik pemalsuan, bisa dipidana denda Rp10 miliar dan penjara paling lama 10 tahun.
Ini tertuang dalam UU Mata Uang RI dalam pasal 36.
Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Baca juga: Marak Uang Palsu Jelang Pilkada, Bankaltimtara KTT Tegaskan Tana Tidung Aman dari Peredaran Upal
"BI senantiasa berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu. Selain itu, melalui edukasi yang dilakukan dalam program CBP rupiah, Bank Indonesia senantiasa melakukan sosialisasi ciri keaslian uang rupiah serta mengimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang rupiah," tegas Wahyu Indra Sukma.
Lebih lanjut Wahyu menyampaikan bahwa Bank Indonesia juga turut mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah dengan baik guna memudahkan
masyarakat dalam mengenali keaslian uang rupiah. Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan.
"Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan
Jangan Dibasahi," tegasnya.
Adapun diseminasi informasi ciri keaslian uang rupiah secara berkelanjutan dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, konten media sosial, dan website Bank Indonesia.
"Di Kalimantan Utara sendiri, laporan Uang Palsu yang masuk ke Bank Indonesia di tahun 2024 sebanyak 5 (lima) lembar atau ilyet dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan belum ada laporan tambahan setelah munculnya kasus pemalsuan uang di UIN Alauddin," bebernya.
Kemudian nenanggapi hal ini Kepala Perwakilan BI Kaltara, Wahyu Indra Sukma menyampaikan agar masyarakat dapat segera melaporkan kepada Bank Indonesia atau Aparat Penegak Hukum jika ada temuan rupiah
yang diduga palsu agar dapat langsung diperiksa kebenarannya dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan.
Baca juga: Tindaklanjut Kasus Pencetak Upal, Kejari Malinau Terima Pelimpahan Dua Tersangka Pemalsuan rupiah
Selain itu, Indra juga menyebutkan pentingnya untuk dapat mengenali keaslian rupiah.
“Ini juga kenapa kami gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi Ciri Keaslian Uang rupiah agar kita punya kemampuan untuk bisa mengenali yang asli dan dapat terhindar dari yang palsu,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Kantor Perwakilan Bank Indonesia
Kepala KPwBI Kaltara
Wahyu Indra Sukma
UU Mata Uang RI
Tarakan
rupiah
pemalsuan
Bappeda Kaltara Sebut Transformasi Sosial Ekonomi jadi Fokus Pembangunan Lima Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Pastikan RPJMD 2025-2029 Telah Disepakati, Tinggal Tunggu Restu Kemendagri |
![]() |
---|
Profil Ketua Pansel Sekda Kaltara Komjen Tomsi Tohir, Jenderal Akpol 1990 Jajaran Tito Karnavian |
![]() |
---|
8 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekprov Kaltara, Satu Peserta dari Luar Kalimantan Utara |
![]() |
---|
Masuki Era Baru, Anggota Pramuka Kaltara Kini Bisa Miliki KTA Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.