Berita Kaltara Terkini

Denda Rp10 M untuk Pemalsu Uang Rupiah, KPwBI Kaltara Sebut Belum Ada Laporan Uang Palsu Produk UIN

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltara ikut menyampaikan apresiasi pasca terungkapnya kasus pemalsuan uang yang diproduksi dalam Kampus UIN Makassar

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Istimewa
Ilustrasi uang yang diproduksi BI. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kaltara ikut menyampaikan apresiasi pasca terungkapnya kasus pemalsuan uang yang diproduksi dalam Kampus UIN Makassar.

Dalam rilis persnya, Kepala KPwBI Kaltara, Wahyu Indra Sukma menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang nekat melakukan praktik pemalsuan, bisa dipidana denda Rp10 miliar dan penjara paling lama 10 tahun.

Ini tertuang dalam UU Mata Uang RI dalam pasal 36.

Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Baca juga: Marak Uang Palsu Jelang Pilkada, Bankaltimtara KTT Tegaskan Tana Tidung Aman dari Peredaran Upal

"BI senantiasa  berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu. Selain itu, melalui edukasi yang dilakukan dalam program CBP rupiah, Bank Indonesia senantiasa melakukan sosialisasi ciri keaslian uang rupiah serta mengimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang rupiah," tegas Wahyu Indra Sukma

Lebih lanjut Wahyu menyampaikan bahwa Bank Indonesia juga turut mengimbau  masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah dengan baik guna memudahkan 
masyarakat dalam mengenali keaslian uang rupiah. Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan.

"Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan 
Jangan Dibasahi," tegasnya.

Adapun diseminasi informasi ciri keaslian uang rupiah secara berkelanjutan dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, konten media sosial, dan website Bank Indonesia.

"Di Kalimantan Utara sendiri, laporan Uang Palsu yang masuk ke Bank Indonesia di tahun 2024 sebanyak 5 (lima) lembar atau ilyet dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan belum ada laporan tambahan setelah munculnya kasus pemalsuan uang di UIN Alauddin," bebernya.

Kemudian  nenanggapi hal ini Kepala Perwakilan BI Kaltara, Wahyu Indra Sukma menyampaikan agar masyarakat dapat segera melaporkan kepada Bank Indonesia atau Aparat Penegak Hukum jika ada temuan rupiah 

yang diduga palsu agar dapat langsung diperiksa kebenarannya dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan. 

Baca juga: Tindaklanjut Kasus Pencetak Upal, Kejari Malinau Terima Pelimpahan Dua Tersangka Pemalsuan rupiah

Selain itu, Indra juga menyebutkan pentingnya untuk dapat mengenali keaslian rupiah.

“Ini juga kenapa kami gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi Ciri Keaslian Uang rupiah agar kita punya kemampuan untuk bisa mengenali yang asli dan dapat terhindar dari yang palsu,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved