Berita Nasional Terkini

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN, Kenaikan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025 hanya untuk Barang Mewah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tidak naik untuk mayoritas barang dan jasa, kecuali barang mewah.

Editor: Sumarsono
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tidak naik untuk mayoritas barang dan jasa, kecuali barang mewah. 

Dengan demikian, berikut rincian barang dan jasa yang kena PPN 12 persen, barang dan jasa yang kena PPN 11 persen, dan barang dan jasa tidak kena PPN.  

Kena PPN 12 Persen

Mengutip PMK Nomor 15 Tahun 2023, berikut kategori barang mewah yang bakal dikenakan PPN 12 persen mulai Rabu (1/1), yaitu sebagai berikut.  

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

2. Kelompok balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

3. Kelompok peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan hagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain.

5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara (senjata artileri; revolver dan pistol; senjata api selain senjata artileri, revolver dan pistol dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak).

6. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Baca juga: Gerindra dan PDIP Saling Sindir soal Kenaikan PPN 12 Persen: Kalau Menolak Kenapa Tidak dari Dulu?

Tidak kena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, barang dan jasa yang tidak mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen alias tidak mengalami kenaikan jadi PPN 12 persen.

Itu artinya, hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan tarif PPN.

"Jadi PPN untuk semua barang jasa yang selama ini dilaksanakan, tetap dikonsumsi oleh masyarakat, tetap pada rate yang sama, tidak ada kenaikan 12 persen kecuali barang yang sangat-sangat mewah," ucapnya.

Dengan demikian, biaya langganan layanan streaming digital seperti Netflix, Spotify, hingga YouTube Premium tidak mengalami kenaikan PPN alias masih dikenakan PPN 11 persen.

Kemudian barang kebutuhan sehari-hari seperti sabun, sampo, pasta gigi, dan barang perawatan tubuh lainnya, skincare, smartphone, dan barang elektronik juga dikenakan PPN 11 persen.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved