Berita Nasional Terkini

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN, Kenaikan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025 hanya untuk Barang Mewah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tidak naik untuk mayoritas barang dan jasa, kecuali barang mewah.

Editor: Sumarsono
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tidak naik untuk mayoritas barang dan jasa, kecuali barang mewah. 

"Yang selama ini sudah 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampo, sabun, dan segala macam, yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap atau tidak ada kenaikan PPN," ungkapnya.

Barang dan Jasa Bebas PPN

Sri Mulyani juga membeberkan barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari pungutan PPN, meliputi bahan makanan pokok, jasa transportasi, jasa keuangan, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan.

"Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen, tidak sama sekali membayar PPN," kata Bendahara Negara tersebut.

Dengan demikian, daging wagyu dan kobe, ikan salmon, beras premium, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium tidak jadi dikategorikan menjadi barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen.

Baca juga: Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, BEM se Indonesia Ancam Demo Serentak, Pengusaha pun Ketar-ketir

Berikut rincian barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN:

1. Bahan makanan pokok: beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan, padian-padian, ikan, udang, biota laut lainnya, hingga rumput laut.

2. Jasa transportasi: tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, jasa biro perjalanan.

3. Jasa pendidikan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

4. Jasa kesehatan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

5. Jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi.

6. Buku pelajaran dan Kitab suci. (kps/tribunnews)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved