Berita Nasional Terkini
Profil Alvin Lim, Pengacara yang Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal, Disorot saat Bela Agus Salim
Profil Alvin Lim, pengacara yang meninggal dunia karena gagal ginjal, pernah tangani sejumlah kasus besar hingga terbaru disorot saat bela Agus Salim.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
Alvin juga tercatat memiliki sertifikat perencanaan keuangan dari Florida State University, Amerika Serikat.
Baca juga: Razman Nasution Jawab Isu Mundur Jadi Pengacara Vadel Badjideh, Minta Kliennya Bicara Sesuai Fakta
Rekam jejak karier
Sebelum terjun di dunia hukum, sosok Alvin sempat malang melintang di bidang perbankan dan bisnis.
Alvin Lim pernah menjadi Business Banking Officer di Wells Fargo Bank & Co. di Amerika Serikat pada 1997-1999.
Pada 1999, dia juga didapuk menjadi penasihat keuangan di American Express & Co. di Amerika Serikat.
Kariernya di dunia perbankan terus melesat hingga 2005.
Pada 2006-2009, Alvin menjadi Presiden Direktur PT Power Center Indonesia, Jakarta Selatan, dan diangkat sebagai distributor tunggal untuk komersial dan pemerintah, dari FFI International AS.
Sementara itu, sejak 2015, dia tercatat sebagai advokat atau pengacara di LQ Indonesia Law Firm.
Dilansir dari situs LQ Indonesia Law Firm, firma hukum ini terdiri dari advokat di berbagai bidang, termasuk hukum korporat, hukum perbankan, hukum asuransi, hukum waris, dan hukum pajak.
LQ Indonesia Law Firm turut menangani permasalahan di bidang hukum properti, hukum kepabeanan, hukum pasar modal, hukum kepailitan, dan hukum ketenagakerjaan.
Sejumlah kasus yang pernah ditangani LQ Indonesia Law Firm, antara lain penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada 2017.
Alvin Lim pun pernah menjadi kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama.
Kasus pemalsuan dokumen
Pada bulan Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen.
Dalam kasus ini, Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakin dan melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia kemudian dijemput paksa, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 18 Oktober 2022 malam untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.